A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan |
1. Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian |
a. Tanaman Pangan |
b. Tanaman Hortikultura |
c. Tanaman Perkebunan |
d. Peternakan |
e. Jasa Pertanian dan Perburuan |
2. Kehutanan dan Penebangan Kayu |
3. Perikanan |
B. Pertambangan dan Penggalian |
1. Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi |
2. Pertambangan Batubara dan Lignit |
3. Pertambangan Bijih Logam |
4. Pertambangan dan Penggalian Lainnya |
C. Industri Pengolahan |
1. Industri Batubara dan Pengilangan Migas |
Industri Pengolahan Non Migas |
1. Industri Makanan dan Minuman |
2. Industri Pengolahan Tembakau |
3. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi |
4. Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki |
5. Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya |
6. Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman |
7. Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional |
8. Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik |
9. Industri Barang Galian bukan Logam |
10. Industri Logam Dasar |
11. Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik |
12. Industri Mesin dan Perlengkapan |
13. Industri Alat Angkutan |
14. Industri Furnitur |
15. Industri Pengolahan Lainnya; Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan |
D. Pengadaan Listrik dan Gas |
1. Ketenagalistrikan |
2. Pengadaan Gas dan Produksi Es |
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang |
F. Konstruksi |
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor |
1. Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya |
2. Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor |
H. Transportasi dan Pergudangan |
1. Angkutan Rel |
2. Angkutan Darat |
3. Angkutan Laut |
4. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan |
5. Angkutan Udara |
6. Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan; Pos dan Kurir |
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum |
1. Penyediaan Akomodasi |
2. Penyediaan Makan Minum |
J. Informasi dan Komunikasi |
K. Jasa Keuangan dan Asuransi |
1. Jasa Perantara Keuangan |
2. Asuransi dan Dana Pensiun |
3. Jasa Keuangan Lainnya |
4. Jasa Penunjang Keuangan |
L. Real Estate |
M,N. Jasa Perusahaan |
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib |
P. Jasa Pendidikan |
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial |
R,S,T,U. Jasa lainnya |
A. NILAI TAMBAH BRUTO ATAS HARGA DASAR |
B. PAJAK DIKURANG SUBSIDI ATAS PRODUK |
C. PRODUK DOMESTIK BRUTO |