Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia – ISSN : 2541-0849

      e-ISSN : 2548-1398

      Vol. 3, No. 11 November 2018

 


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI SOSIAL DI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA CIREBON (STUDI PADA KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DI KELURAHAN KEJAKSAN KOTA CIREBON)

 

Nurudin Siraj dan Nur Aulia Maulidina                           

FISIP Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati Cirebon

Email: imammahdi264@gmail.com

 

Abstrak

Fokus utama dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon. Masalah diidentifikasikan sebagai berikut: (1) Bagaimana implementasi kebijakan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan, (2) Faktor-faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat implementasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon, (3) Upaya-upaya apa yang dilaksanakan dalam pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kelompok informasi masyarakat itu sebagai fasilitator bagi masyarakat, sebagai mitra dari pemerintah daerah, sebagai penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, sebagai arus informasi, dan sebagai terminal informasi bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan ditemukan dimensi lain, yaitu pentingnya anggaran dana dan monitoring selain faktor-faktor implementasi kebijakan yang dijadikan sebagai pendekatan di dalam penelitian ini.

 

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan Publik, Pemberdayaan, KIM.

Pendahuluan

Informasi saat ini merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan sandang, pangan serta papan. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu satu dan individu yang lainnya. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang terdiri dari berbagai komunitas yang bergerak di bidang pemanfaatan, pengolahan dan penerapan informasi melalui media massa cetak dan  elektronik,  serta media lainnya. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Lembaga Layanan Publik yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Tujuan KIM antara lain untuk memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Keberadaan kelompok ini diharapkan mampu menjadi jejaring penyampaian informasi mulai dari pusat kota sampai ke pelosok perdesaan. Seiring dengan arus informasi yang makin mendera dewasa ini, keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people). Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial diarahkan untuk:

1.      Mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional;

2.      Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah;

3.      Mendorong peningkatan kualitas media masa dan kecerdasan publik dalam mengonsumsi informasi; dan

4.      Membangun masyarakat informasi.

Percepatan inovasi Kelompok Informasi Masyarakat guna mewujudkan Masyarakat berbasis Informasi di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon dengan cara penerapan inovasi teknologi dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat.  Sejalan dengan semakin meningkatnya dinamika pembangunan dan derasnya tuntutan perubahan masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik, dunia informasi menjadi salah satu bagian terpenting dalam mewujudkan perubahan. Khususnya informasi yang dapat mendorong terbangunnya pemberdayaan masyarakat.

Informasi yang seharusnya sampai kepada masyarakat menjadi terputus aliran informasinya karena sebagian masyarakat tidak mampu menjangkau informasi tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga membutuhkan suatu solusi untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Untuk mengatasi kondisi demikian maka peningkatan pembangunan kepada masyarakat, merupakan salah satu upaya dalam pelayanan informasi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Khususnya yang terkait dengan informasi penyelenggaraan pembangunan dan isu-isu strategis yang perlu diketahui oleh masyarakat serta upaya-upaya pemerintah dalam menyikapi fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat.

Dengan menerapkan implementasi kebijakan pemerintah dalam melaksanakan Pengembangan Dan Pemberdayaan kepada masyarakat untuk  menggunakan inovasi Kelompok Informasi Masyarakat Guna Mewujudkan Masyarakat Berbasis Informasi maka permasalahan kurangnya pengetahuan masyarakat dan semakin menurunnya tingkat pengetahuan khusunya informasi dan komunikasi dapat diatasi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon ( Studi pada Kelompok Informasi Masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon ).

 

Metode Penelitan      

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang berusaha memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat mengenai permasalahan yang diteliti menginterpretasikan dan menjelaskan data secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Sugiyono, 2010: 15)

1.    Informan dan Teknik Pemilihan Informan :

Dalam penelitian kualitatif yang murni sebenarnya tidak dikenal istilah populasi. Oleh karena itu, dalam penelitian kualitatif peneliti tidak menentukan populasi tetapi menentukan informan. Informan yaitu orang yang memberikan informasi, keterangan atau data yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Informan inilah yang menjadi sumber data utama dalam penelitian kualitatif. Jumlah informan dalam suatu penelitian kualitatif tergantung dari kebutuhan dan kedalaman penelitian itu sendiri.Informan pada penelitian ini adalah Informan Kunci yaitu Kepala Bidang Komunikasi Publik.

 

Informan Pendukung yaitu :

a. Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kejaksan

b. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon.

Implementasi kebijakan menjadi salah satu proses dari suatu kebijakan setelah adanya peraturan. Saat ini Indonesia tengah dalam upaya mewujudkan masyarakat informasi. Masyarakat informasi tidak hanya mengenai pengukuran melalui kuantitas melainkan juga dari kualitas. Salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk mendukung terwujudnya masyarakat informasi di Indonesia adalah dibentuknya program KIM atau Kelompok Informasi Masyarakat. Seperti Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Kota Cirebon. Program ini merupakan sebuah program yang ditujukan untuk masyarakat untuk mampu mengoptimalisasi manfaat informasi di kehidupan mereka. Pengembangan dan pemberdayaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat terutama yang ada dalam memenuhi kebijakan tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Komunikasi Sosial bukanlah suatu hal yang mudah, meskipun sudah ada Kelompok Informasi Masyarakat yang berada di Kota Cirebon yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, tetapi ada pula Kelompok Informasi Masyarakat yang belum melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat.

Menurut pendapat dari KABID Pengelolaan Komunikasi Publik mengenai implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/ 6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, pembangunan tanpa diimbangi dengan pengembangan kemampuan yang memadai di masyarakat akan menimbulkan suatu permasalahan. Kemajuan suatu teknologi informasi dan komunikasi diperlukan suatu pembelajaran, pelatihan hingga pendampingan penggunaan.

Kemudian menurut pemaparan Ibu Dra. Endang Nurasih Irianti selaku Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kejaksan dapat diartikan bahwa perbaikan kualitas sumber daya manusia untuk siap memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi merupakan hal yang tentunya harus diperhatikan. Salah satunya ialah melalui pembentukan sebuah kelompok di masyarakat yang berfokus pada informasi. Sebuah kelompok informasi sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini untuk mampu memanfaatkan dan juga mengolah informasi menjadi sebuah jawaban atas permasalahan mereka.

 

2.    Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat dalam Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon

Berdasarkan hasil wawancara dari pelaksana kebijakan disimpulkan bahwa faktor penghambat proses implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pada kelompok informasi masyarakat Kelurahan Kejaksan sehingga kebijakan tidak berjalan dengan optimal :

a.    Dana atau anggaran, sesuai dengan apa yag sudah dijelaskan Ibu Ahadyah Dwi Agustinah, S.Sos selaku KABID Pengelolaan Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon dalam pemaparannya di atas untuk implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pada kelompok informasi masyarakat agar berjalan dengan baik, memerlukan dana atau anggran tersendiri. Sedangkan dana atau anggaran untuk implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pada kelompok informasi masyarakat tidak disediakan oleh pemerintah. Sehingga memerlukan dana khusus yang berasal dari swadaya anggota kelompok.

b.    Kurangnya pemahaman dari pelaksana kebijakan dalam mengimplementasikan kebijakan tentang kelompok informasi masyarakat ini, sehingga masyarakat pun masih banyak yang belum mengetahui adanya kelompok informasi masyarakat ini.

 

3.    Upaya-upaya dalam Mengatasi Hambatan Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon

Berdasarkan hasil wawancara dari pelaksana kebijakan dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan komunikasi sosial pada kelompok informasi masyarakat yaitu dilakukan evaluasi secara terus menerus agar kelompok informasi masyarakat itu sendiri dapat berjalan secara lebih optimal, mengenalkan juga kepada generasi muda tentang bagaimana memanfaatkan informasi dan untuk anggaran dana itu sudah menjadi bahan diskusi agar anggaran dana untuk tiap-tiap kelompok informasi masyarakat dapat terealisasikan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan, bahwa implementasi kebijakan dari Kelompok Informasi Masyarakat di Kelurahan Kejaksan adalah sebagai berikut :

1.        Mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Dengan adanya peraturan diatas pemerintah seharusnya lebih melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan baik, dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat dapat menjadi fungsi dalam penyebarluasan informasi di masyarakat agar dapat terwujudnya masyarakat informasi dan meningkatkan kualitas dari masyarakatnya itu sendiri. Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dari masyarakat dalam penyerapan dan pemanfaatan informasi, dan agar dapat memanfaatkan untuk pendidikan dan ekonomi mereka agar tahu bagaimana cara memanfaatkannya untuk kemajuan kehidupan mereka sendiri.

2.      Adapun kesimpulan selanjutnya mengacu pada beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat, faktor pendukung pada proses implementasi kebijakan merupakan faktor yang menjadi terlaksananya kebijakan. Pada proses implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon  memiliki faktor pendukung bagi pelaksana kebijakan atau implementor. Faktor pendukung di kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial kemudian, untuk penyadaran kepada masyarakat akan arti pentingnya informasi. Sedangkan, faktor penghambat dalam implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon yaitu karena anggaran dana yang terbatas dan belum pahamnya pelaksana kebijakan tentang pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat.

3.      Berdasarkan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pelaksana kebijakan atau implementor maka terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dalam menghadapi beberapa hambatan yang terjadi dalam proses implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon yaitu evaluasi dengan melakuan rapat koordinasi tentang sudah seberapa jauh KIM itu berkembang lalu juga melakukan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh KIM di Kelurahan Kejaksan dan Kelurahan lain. Kemudian untuk anggaran dana akan dibicarakan agar sumber anggaran dana tidak berasal dari swadaya kelompok.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

 

Abidin, Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.

 

________________. 2015. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.

 

Anwar. 2007. Manajemen Pemberdayaan Perempuan. Bandung: Alfabeta.

 

Agustino, Leo. 2016, Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

 

Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

Gitosaputro, Sumaryo. Dan Rangga, Kordiyana K. 2015. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Konsep, Teori dan Aplikasinya di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Koentjaraningrat. 2012. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Moleong, Lexy J.  2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 

Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik di Negara-negara Berkembang. Jakarta: Pustaka Belajar.

 

Poerwanto. Dan Sukirno, Zakaria L. 2016. Komunikasi Bisnis Perspekif Konseptual dan Kultural. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

 

Setiadi, Elly M. 2012. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana.

 

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

 

________. 2012. Metode Penelitian dan Pengembangan. Bandung : Alfabeta.

 

Sutabri, Tata. 2016. Sistem Informasi Manajemen (Edisi Revisi). Yogyakarta: ANDI.

 

Wahab, Solichin Abdul. 2015. Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara

 

Walgito, Bimo. 2003. Psikologi Sosial (Suatu Pengantar). Yogyakarta: ANDI.

 

Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

 

Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses, Dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

 

____________. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

 

Zubaedi. 2014. Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik. Jakarta: Kencana.

 

Peraturan Perundang – Undangan

 

Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Peberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

 

Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.