Syntax Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia – ISSN : 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol. 3, No. 11 November 2018
![]()
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI SOSIAL DI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN
STATISTIK KOTA CIREBON (STUDI PADA KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT DI KELURAHAN KEJAKSAN KOTA CIREBON)
Nurudin
Siraj dan Nur
Aulia Maulidina
FISIP
Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati Cirebon
Email:
imammahdi264@gmail.com
Abstrak
Fokus utama dalam penelitian ini adalah
implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial
kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon. Masalah
diidentifikasikan sebagai berikut: (1) Bagaimana implementasi kebijakan
kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan, (2) Faktor-faktor apa yang
menjadi pendukung dan penghambat implementasi kebijakan pemerintah dalam
pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat
di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon, (3) Upaya-upaya apa yang dilaksanakan dalam
pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi
masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon. Dengan menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa kelompok informasi masyarakat itu sebagai fasilitator bagi
masyarakat, sebagai mitra dari pemerintah daerah, sebagai penyerap dan penyalur
aspirasi masyarakat, sebagai arus informasi, dan sebagai terminal informasi
bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai pengembangan
dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kelompok informasi masyarakat di
Kelurahan Kejaksan ditemukan dimensi lain, yaitu pentingnya anggaran dana dan
monitoring selain faktor-faktor implementasi kebijakan yang dijadikan sebagai
pendekatan di dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Implementasi,
Kebijakan Publik, Pemberdayaan, KIM.
Pendahuluan
Informasi saat ini merupakan kebutuhan
utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan sandang, pangan serta papan.
Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu satu dan individu yang
lainnya. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang terdiri dari berbagai komunitas yang
bergerak di bidang pemanfaatan, pengolahan dan penerapan informasi melalui
media massa cetak dan elektronik, serta media lainnya. Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) adalah Lembaga Layanan Publik yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Tujuan
KIM antara lain untuk memenuhi kebutuhan informasi yang memberikan manfaat bagi
masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan, meningkatkan kemakmuran,
kesejahteraan dan keadilan masyarakat dan meningkatkan kualitas SDM dalam
mendukung keberhasilan pembangunan. Keberadaan kelompok ini diharapkan mampu
menjadi jejaring penyampaian informasi mulai dari pusat kota sampai ke pelosok
perdesaan. Seiring dengan arus informasi yang makin mendera dewasa ini,
keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan upaya pemberdayaan
masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan
lagi komunikasi untuk masyarakat (communication
for the people). Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
diarahkan untuk:
1.
Mewujudkan jejaring
diseminasi informasi nasional;
2.
Mendorong partisipasi
masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan
nilai tambah;
3.
Mendorong peningkatan
kualitas media masa dan kecerdasan publik dalam mengonsumsi informasi; dan
4.
Membangun masyarakat
informasi.
Percepatan
inovasi Kelompok Informasi Masyarakat guna mewujudkan Masyarakat berbasis Informasi
di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon dengan cara penerapan inovasi teknologi
dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat. Sejalan
dengan semakin meningkatnya dinamika pembangunan dan derasnya tuntutan
perubahan masyarakat kearah kehidupan yang lebih baik, dunia informasi menjadi
salah satu bagian terpenting dalam mewujudkan perubahan. Khususnya informasi
yang dapat mendorong terbangunnya pemberdayaan masyarakat.
Informasi
yang seharusnya sampai kepada masyarakat menjadi terputus aliran informasinya karena
sebagian masyarakat tidak mampu menjangkau informasi tersebut dikarenakan
keterbatasan pengetahuan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sehingga
membutuhkan suatu solusi untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Untuk mengatasi
kondisi demikian maka peningkatan pembangunan kepada masyarakat, merupakan
salah satu upaya dalam pelayanan informasi masyarakat untuk mendapatkan
informasi. Khususnya yang terkait dengan informasi penyelenggaraan pembangunan
dan isu-isu strategis yang perlu diketahui oleh masyarakat serta upaya-upaya
pemerintah dalam menyikapi fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat.
Dengan
menerapkan implementasi kebijakan pemerintah dalam melaksanakan Pengembangan
Dan Pemberdayaan kepada masyarakat untuk
menggunakan inovasi Kelompok Informasi Masyarakat Guna Mewujudkan
Masyarakat Berbasis Informasi maka permasalahan kurangnya pengetahuan
masyarakat dan semakin menurunnya tingkat pengetahuan khusunya informasi dan
komunikasi dapat diatasi.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul: Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi
Sosial di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon ( Studi pada
Kelompok Informasi Masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon ).
Metode Penelitan
Penelitian
ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang berusaha memberikan
gambaran atau penjelasan yang tepat mengenai permasalahan yang diteliti
menginterpretasikan dan menjelaskan data secara sistematis berdasarkan
fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Sugiyono, 2010: 15)
1.
Informan
dan Teknik Pemilihan Informan :
Dalam penelitian kualitatif yang murni sebenarnya tidak dikenal
istilah populasi. Oleh karena itu, dalam penelitian kualitatif peneliti tidak menentukan
populasi tetapi menentukan informan. Informan yaitu orang yang memberikan informasi, keterangan atau data yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Informan inilah yang menjadi sumber data utama
dalam penelitian kualitatif. Jumlah informan dalam suatu penelitian kualitatif
tergantung dari kebutuhan dan kedalaman penelitian itu sendiri.Informan pada
penelitian ini adalah Informan Kunci yaitu Kepala Bidang Komunikasi Publik.
Informan Pendukung yaitu :
a. Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Kelurahan Kejaksan
b. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan
Hasil dan Pembahasan
1. Implementasi Kebijakan
Pengembangan dan Pemberdayaan Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi
Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon.
Implementasi kebijakan
menjadi salah satu proses dari suatu kebijakan setelah adanya peraturan. Saat
ini Indonesia tengah dalam upaya mewujudkan masyarakat informasi. Masyarakat
informasi tidak hanya mengenai pengukuran melalui kuantitas melainkan juga dari
kualitas. Salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk mendukung
terwujudnya masyarakat informasi di Indonesia adalah dibentuknya program KIM
atau Kelompok Informasi Masyarakat. Seperti Kelompok Informasi Masyarakat yang
ada di Kota Cirebon. Program ini merupakan sebuah program yang ditujukan untuk
masyarakat untuk mampu mengoptimalisasi manfaat informasi di kehidupan mereka.
Pengembangan dan pemberdayaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat terutama
yang ada dalam memenuhi kebijakan tentang Pengembangan dan Pemberdayaan
Komunikasi Sosial bukanlah suatu hal yang mudah, meskipun sudah ada Kelompok
Informasi Masyarakat yang berada di Kota Cirebon yang sudah mengimplementasikan
kebijakan tersebut, tetapi ada pula Kelompok Informasi Masyarakat yang belum melaksanakan
kebijakan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat.
Menurut pendapat dari KABID Pengelolaan Komunikasi Publik
mengenai implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok
informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Sesuai dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/ 6/2010 tentang Pedoman
Pengembangan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, pembangunan tanpa
diimbangi dengan pengembangan kemampuan yang memadai di masyarakat akan menimbulkan
suatu permasalahan. Kemajuan suatu teknologi informasi dan komunikasi
diperlukan suatu pembelajaran, pelatihan hingga pendampingan penggunaan.
Kemudian
menurut pemaparan Ibu Dra. Endang Nurasih Irianti selaku Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Kelurahan Kejaksan dapat diartikan bahwa perbaikan kualitas sumber daya
manusia untuk siap memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi
merupakan hal yang tentunya harus diperhatikan. Salah satunya ialah melalui
pembentukan sebuah kelompok di masyarakat yang berfokus pada informasi. Sebuah
kelompok informasi sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini untuk mampu
memanfaatkan dan juga mengolah informasi menjadi sebuah jawaban atas
permasalahan mereka.
2. Faktor Pendukung dan
Faktor Penghambat dalam Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan
Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota
Cirebon
Berdasarkan hasil wawancara dari
pelaksana kebijakan disimpulkan bahwa faktor penghambat proses implementasi kebijakan
pengembangan dan pemberdayaan pada kelompok informasi masyarakat Kelurahan
Kejaksan sehingga kebijakan tidak berjalan dengan optimal :
a.
Dana atau anggaran,
sesuai dengan apa yag sudah dijelaskan Ibu Ahadyah Dwi Agustinah, S.Sos selaku
KABID Pengelolaan Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Kota Cirebon dalam pemaparannya di atas untuk implementasi kebijakan pengembangan
dan pemberdayaan pada kelompok informasi masyarakat agar berjalan dengan baik,
memerlukan dana atau anggran tersendiri. Sedangkan dana atau anggaran untuk
implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan pada kelompok informasi
masyarakat tidak disediakan oleh pemerintah. Sehingga memerlukan dana khusus
yang berasal dari swadaya anggota kelompok.
b.
Kurangnya pemahaman
dari pelaksana kebijakan dalam mengimplementasikan kebijakan tentang kelompok
informasi masyarakat ini, sehingga masyarakat pun masih banyak yang belum
mengetahui adanya kelompok informasi masyarakat ini.
3. Upaya-upaya dalam
Mengatasi Hambatan Implementasi Kebijakan Pengembangan dan Pemberdayaan
Komunikasi Sosial pada Kelompok Informasi Masyarakat Kelurahan Kejaksan Kota
Cirebon
Berdasarkan hasil wawancara dari
pelaksana kebijakan dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan
komunikasi sosial pada kelompok informasi masyarakat yaitu dilakukan evaluasi
secara terus menerus agar kelompok informasi masyarakat itu sendiri dapat
berjalan secara lebih optimal, mengenalkan juga kepada generasi muda tentang
bagaimana memanfaatkan informasi dan untuk anggaran dana itu sudah menjadi
bahan diskusi agar anggaran dana untuk tiap-tiap kelompok informasi masyarakat
dapat terealisasikan.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian penulis menyimpulkan, bahwa implementasi kebijakan dari
Kelompok Informasi Masyarakat di Kelurahan Kejaksan adalah sebagai berikut :
1.
Mengacu Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINFO/06/2010 Tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Dengan adanya
peraturan diatas pemerintah seharusnya lebih melaksanakan kebijakan-kebijakan
dengan baik, dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa Kelompok Informasi
Masyarakat dapat menjadi fungsi dalam penyebarluasan informasi di masyarakat
agar dapat terwujudnya masyarakat informasi dan meningkatkan kualitas dari
masyarakatnya itu sendiri. Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat sendiri
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dari masyarakat dalam
penyerapan dan pemanfaatan informasi, dan agar dapat memanfaatkan untuk
pendidikan dan ekonomi mereka agar tahu bagaimana cara memanfaatkannya untuk
kemajuan kehidupan mereka sendiri.
2.
Adapun kesimpulan
selanjutnya mengacu pada beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat,
faktor pendukung pada proses implementasi kebijakan merupakan faktor yang
menjadi terlaksananya kebijakan. Pada proses implementasi kebijakan
pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan
Kejaksan Kota Cirebon memiliki faktor
pendukung bagi pelaksana kebijakan atau implementor. Faktor pendukung di
kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang
Pedoman Pengembangan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial kemudian, untuk
penyadaran kepada masyarakat akan arti pentingnya informasi. Sedangkan, faktor
penghambat dalam implementasi kebijakan pengembangan dan pemberdayaan kelompok
informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon yaitu karena anggaran
dana yang terbatas dan belum pahamnya pelaksana kebijakan tentang pengembangan
dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat.
3.
Berdasarkan
hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pelaksana kebijakan atau implementor maka
terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaksana kebijakan dalam menghadapi
beberapa hambatan yang terjadi dalam proses implementasi kebijakan pengembangan
dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat di Kelurahan Kejaksan Kota
Cirebon yaitu evaluasi dengan melakuan rapat koordinasi tentang sudah seberapa
jauh KIM itu berkembang lalu juga melakukan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan
apa saja yang sudah dilakukan oleh KIM di Kelurahan Kejaksan dan Kelurahan
lain. Kemudian untuk anggaran dana akan dibicarakan agar sumber anggaran dana
tidak berasal dari swadaya kelompok.
BIBLIOGRAFI
Abidin, Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
________________. 2015. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
Anwar. 2007. Manajemen Pemberdayaan
Perempuan. Bandung: Alfabeta.
Agustino, Leo. 2016, Dasar-Dasar Kebijakan Publik.
Bandung: Alfabeta.
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Gitosaputro, Sumaryo. Dan Rangga, Kordiyana K. 2015. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat:
Konsep, Teori dan Aplikasinya di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Koentjaraningrat. 2012. Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Moleong,
Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik di Negara-negara Berkembang.
Jakarta: Pustaka Belajar.
Poerwanto. Dan Sukirno, Zakaria L. 2016. Komunikasi Bisnis Perspekif Konseptual dan Kultural.
Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Setiadi, Elly M. 2012. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.
Jakarta: Kencana.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian
Administrasi. Bandung: Alfabeta.
________. 2012. Metode Penelitian dan Pengembangan. Bandung
: Alfabeta.
Sutabri, Tata. 2016. Sistem Informasi Manajemen (Edisi Revisi).
Yogyakarta: ANDI.
Wahab, Solichin Abdul. 2015. Analisis Kebijakan Dari
Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik.
Jakarta: Bumi Aksara
Walgito, Bimo. 2003. Psikologi Sosial (Suatu Pengantar).
Yogyakarta: ANDI.
Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan Kebijakan Publik.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses, Dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS
(Center of Academic Publishing Service).
____________. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi.
Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).
Zubaedi. 2014. Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Peraturan
Perundang – Undangan
Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/Per/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman
Pengembangan dan Peberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.