Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia ISSN : 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol. 2,
No 11 November 2017
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
KOTA CIREBON MELALUI PAJAK HOTEL
Misbak
Unswagati
Cirebon
b.misbach@yahoo.com
Abstrak
Kota Cirebon adalah kota dengan jumlah hotel yang
cukup banyak, yang dapat dijadikan sasaran untuk mendapat pajak hotel daerah.
Pajak hotel Kota Cirebon mengalami penurunan, dan dari hasil penelusuran
penulis, permasalahan terjadi pada sistem penagihan dan pengambilan pajak hotel.
Penurunan tertinggi terjadi pada tahun 2017 ini. Data terakhir menunjukkan per
bulan Mei pendapatan pajak hotel hanya mencapai 5,4 miliar. Penelitian ini
bermetodekan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis SWOT. Dari hasil
dan pembahasan diketahui bahwa pengelolaan pajak hotel Kota Cirebon membutuhkan
strategi pendekatan administratif intens. Strategi pendekatan administratif
intens adalah strategi peningkatan pendapatan pajak hotel dengan pendekatan
administratif yang dilakukan secara berkala. Strategi pendekatan administratif
intens dilakukan dengan mendata hotel dan pendapatan yang diperleh hotel per
waktu yang telah disepakati antara pihak hotel dan pemerintah. Data terkait
pendapatan hotel akan dijadikan rujukan dan/atau pertimbangan dalam penentuan
pajak hotel. Tahap akhir daripada proses ini adalah meningkatnya pendapatan
asli daerah Kota Cirebon yang berasal dari pajak hotel yang kian naik.
Kata Kunci: Pendapatan Asli
Daerah, Strategi Peningkatan Pendapatan
Pendahuluan
Pendapatan Asli Daerah merupakan
pendapatan yang diperoleh daerah tanpa campur tangan pihak asing. Pendapatan
tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk kemandirian sebuah daerah. UU No. 33
tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan daerah-pusat menegaskan bahwa,
PADatau juga yang disebut pendapatan asli daerahdiperoleh dari beberapa
sektor sentral. Sektor tersebut tak lain adalah pajak dan retribusi daerah,
pengelolaan badan dan/atau sumber daya terkelola, juga pendapatan lain yang
sah, yang bersumber dari kegiatan usaha daerah.
Dalam UU No. 29 tahun
2009 mengenai pajak dan retribusi daerah dijelaskan bahwa, pajak merupakan
iuran yang bersifat wajib, yang harus dibayarkan masyarakat pada negara atas
nama ketaatan peraturan dan perundang-undangan terkait pajak. Baik pajak maupun
retribusi, keduanya adalah perkara wajib yang harus dibayarkan masyarakat tanpa
berhak mendapat imbalan secara langsung.
Terkait dengan
retribusi, itu memiliki sifat yang sama dengan pajak, yakni memaksa untuk
setiap badan dan/atau individu yang punya kewajiban atasnya. Retribusi
diberikan oleh Pemerintah Daerah pada badan dan/atau perseorangan atas nama
izin pendirian, pelaksanaan, dan/atau izin lain yang menyangkut kebutuhan badan
atau perseorangan tersebut. Pajak dan retribusi dibayarkan dalam bentuk uang
dengan nominal tertentu. Keberadaannya sendiri dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pembangunan dan/atau kebutuhan pemerintah daerah dalam mengelola
daerah. Dalam sudut pandang lain, pajak dan retribusi juga dianggap sebagai
salah satu sumber PAD. Penentuan nominal pajak dan retribusi untuk keperluan
PAD dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan bersandar pada perundang-undangan
yang berlaku. Apabila daerah memiliki PAD dengan nominal yang besar dan terus
menanjak, daerah tersebut dapat dinyatakan sebagai daerah berkembang dan mampu
maksimalkan sektor pajak dan retribusi untuk kepentingan pembangunan. Namun
demikian, berhasil tidaknya sebuah daerah tidak hanya dicerminkan dari
kenaikkan jumlah PAD, namun juga kestabilan PAD yang berkelanjutan. Akan
tetapi, kebalikan dari hal tersebut, saat daerah tidak mampu menguasai sektor
tersebut, maka dapat dipastikan daerah itu adalah daerah yang tidak dapat
berkembang dengan baik. Sebab bila sektor riil ini saja tidak mampu dikuasai,
akan sulit untuk menguasai sektor lain yang lebih sulit.
Pemerintah Kota Cirebon akan tetap memberikan izin pembangunan hotel baru
di wilayahnya pada 2017 meskipun mendapat banyak kritikan dari pelaku industri
perhotelan di kota tersebut. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kota
Cirebon Edi Tohidi mengatakan pemberian izin hotel baru sejalan dengan potensi
peningkatan kunjungan wisatawan dari luar kota setelah beroperasinya Tol
Cikopo-Palimanan (Cipali). Selain itu, wilayah Cirebon juga menjadi pusat
pertumbuhan baru dengan akan hadirnya Bandara Internasional Jabar Kertajati di
Majalengka yang posisinya dekat dengan Kota Cirebon. Pihaknya akan mengeluarkan
izin pendirian hotel baru disertai upaya mendongkrak tingkat kunjungan
wisatawan agar iklim usaha sektor perhotelan tidak mengalami kejenuhan. Menurut
data dari Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), hotel yang telah
tedaftar sebanyak 22 Hotel. Jumlah ini semakin bertambah dari tahun ketahun,
jumlah tahun 2016 terdapat 18 Hotel dan pada tahun sekarang sebanyak 22,
walaupun banyak pro dan kontra dalam pembukaan ijin hotel baru namun,
bertambahnya hotel ini menjadi keuntungan tersendiri bagi perolehan pendapat
asli kota cirebon. Pada penelitian ini akan dibahas bagaimana memaksimalkan
pendapatan asli daerah melalui pajak hotel di kota cirebon.
Metodologi Penelitian
Ditinjau dari jenis datanya, secara umum penelitian
ini bermetodekan kualitatif. Metode ini sendiri adalah metode yang memungkinkan
peneliti untuk mengetahuiyang pada tahap selanjutnya dilanjutkan dengan
mengkajifenomena-fenomena yang terjadi di lapangan. Fenomena-fenomena tersebut
merupakan fenomena yang menyangkut tentang subjek
penelitian (Meoloeng: 2001).
Penelitian ini lebih berkonsentrasi pada pendekatan
deskripsi. Penelitian ini cenderung pada penuturan dan/atau penggambaran hasil
penelitian berdasarkan data yang berhasil terkumpul. Fokus penelitian ini
berlandaskan analisi SWOT mengenai strategi peningkatan PAD Kota Cirebon
melalui pajak daerah dari sektor Hotel dengan indikator:
a. Analisis strategi
b. Perumusan strategi
c. Implementasi strategi
Teknik
analisis data yang digunakan adalah dengan mengunakan teknik SWOT yaitu mencari
kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Metode ini dianggap sebagai metode
analisa yang mendasar, yang berguna untuk melihat suatu topik atau permasalahan
dari emapat sisi yang berbeda.
Burhan Bungin (2003) menegaskan bahwa, teknik ini
lebih kepada pengumpulan data haruslah dilaksanakan berdasarkan urgensi data.
Dengan kata lain, data yang paling penting akan dikumpulkan untuk selanjutnya
dapat disampaikan sebagai sebuah informasi valid dan reliabel.
Suharsimi Arikunto (2002) berpendapat bahwa, metode
penelitian merupakan sebuah cara dan/atau langkah yang digunakan untuk
keperluan pengumpulan data. Yang pada tahap lanjut, data tersebut kemudian
diproses, diolah, dikaji dan dianalisis hingga membuahkan suatu kesimpulam. Dan
dalam pengumpulan data, teknik atau cara yang digunakan adalah dengan wawancara
dan dokumen tasi.
Pada pengumpulan data, penelitian ini lebih
berkonsentrasi pada dua teknik meliputi; (1) Wawancara adalah cara menghimpun data
dengan berdasar dari ungkapan lisan sebagai bentuk dari sebuah jawaban yang
diperoleh dari beberapa pertanyaan dan tatap muka. Kelebihan yang tidak
dimiliki cara lain selain wawancara adalah kontak langsung antara pewawancara
dan narasumber. Melalui kelebihan ini, wawancara dapat disebut sebagai metode
yang memungkinkan peneliti memeroleh data yang lebih spesifik, mendalam dan
sesuai dengan apa yang dibutuhkan. (2) Metode dokumentasi merupakan metode yang
dilakukan dengan menggunakan instrumen literatur seperti buku, catatan,
transkip, surat kabar, majalah dan lainnya. Hadari Nawawi menyebutkan bahwa pengambilan data ini
dilakukan dengan pengumpulan materi literatur yang bersumber dari buku tentang
pendapat serta dalil tertulis yang berkenaan dengan permasalahan penelitian. (Hadari
Nawawi: 2005).
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
1.
Gambaran Wisata Cirebon
Kota Cirebon merupakan kota terakhir pada bagian timur
Jawa Barat. Kota dengan luas 37,358 km2 ini tersusun atas 5 kecamatan. 5 kecamatan yang
dimaksud antara lain; Lemah Wungkuk, Kejaksan, Pekawitan, Kesambi, dan kecamatan Harjamukti.
Berdasarkan letak geografisnya, wilayah Kota Cirebon berada pada posisi
6°307°00 Lintang Selatan dan 108°40-108°48 Bujur Timur. Pada bagian timur
didominasi oleh dataran rendah, sedang pada bagian yang berbedayakni bagian
baratdipenuh dengan dataran perbukitan. Sedangkan Kabupaten Cirebon dibatasi
bagian Utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, pada barat laut berbatasan
dengan daerah Kabupaten Majalengka, selatan berbatasan dengan daerah Kabupaten
Kuningan, serta untuj bagian timur, Kabupaten Cirebon berbatasan langsung
dengan Kota Cirebon dan Kabupaten Brebes. Kabupaten Cirebon didominasi oleh
dataran rendah dengan ketinggian 0 200 mdpl. Kemiringan daerah ini berkisar
di angka 0 40%. Suhu rata-rata 28 C
dan kelembaban berada di angka 48-93%.
Kota Cirebon merupakan
derah yang tidak bisa dibilang cukup strategis lagi, sebab keberadaannya berada
di titik sentral yang mempertemukan 3 kota besar Indonesia, yakni Bandung,
Jakarta dan Semarang. Di sisi lain, pembangunan transportasi di Cirebon pun
bisa dibilang pesat. Hingga 2017 ini hampir semua jenis transportasikecuali
transportasi udara yang belum bisa dikomersilkandapat digunakan untuk pergi ke
Kota Cirebon.
Pada sudut
pandang yang berbeda, Kota Cirebon juga jadi salah satu tujuan destinasi wisata
di Jawa Barat. Di kota terdapat aneka tempat wisata alam dan sejarah, sehingga
tidak heran bila banyak hotel-hotel yang berdiri sebagai ajang menginap
wisatawan.
2. Pendapatan Pajak Melalui Hotel
Kota Cirebon
adalah salah satu daerah dengan tempat wisata yang tumbuh subur. Terdapat
beberapa wisata yang banyak pengunjung karena telah memiliki nama dan
kepopuleran yang baik. Masjid At Taqwa, Masjid Sang Cipta Rasa, Masjid Merah
Panjunan, Kelenteng kuno, Pelabuhan Muarajati hingga bangunan-bangunan kuno
yang kerap dijadikan tempat fotografi. Melalui wisata yang tumbuh subur
tersebut, Kota Cirebon banyak dikunjungi oleh banyak wisatawan dan jelas,
melalui hal tersebut Kota Cirebon harusnya dapat memiliki hotel dengan
pendapatan yang cukup untuk memenuhi pajak wisata.
Hotel di Cirebon
sendiri memiliki jumlah hotel yang cukup tinggi dan terbagi atas beberapa
klasifikasi. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kota Cirebon sudah seyogyanya
mampu meminta hak atas pajak hotel dan dijadikan sebagai salah satu penyokong
pendapatan asli daerah.
Menurut Prof.
Dr. Rohmat Soemantro, SH pada buku milik Mardiasmo (2011) menegaskan bahwa,
pajak merupakan iuran rakyat yang dibayarkan pada negara dengan merujuk pada
undang-undang yang berlaku. Adapun tanggapan yang berbeda, yakni yang disampaikan
oleh P. J. A. Andrian dalam karya Waluyo (2009) menegaskan bahwa, pajak merupakan iuran wajibdalam
pengertian dipaksanakanyang harus dibayar masyarakat dengan tata aturan yang
berdasar pada undang-undang.
Cirebon adalah daerah dengan tempat
hiburan dan hotel yang cukup banyak. Dari kondisi tersebut, Cirebon telah mampu
meraup keuntungan dari pajak hiburan dan hotel. Hasil dari pendapatan pajak
hotel sendiri sebagian besar hampir tercapai dan sesuai dengan target. Untuk
lebih jelas terkait pendapatan pajak hotel Kota Cirebon, berikut penulis
lampirkan melalui tabel berikut:
Tabel
1
Pendapatan
Pajak Hotel
No |
Tahun |
Capaian |
Target |
% |
1 |
2016 |
Rp
10.113.600.000,- |
Rp
11.760.000.000,- |
88% |
2 |
2017 |
Rp
5.400.000.000,- |
Rp
12.350.000.000,- |
43,65% |
Dari hasil di
atas, dapat diketahui bahwa pendapatan pajak daerah dari hotel mengalami
penurunan. Pada tahun 2016, pendapatan pajak daerah dari hotel menyentuh angka
10,1 miliar. Sedangkan pada tahun 2017 ini, pendapatan pajak hotel per Mei 2017
hanya menyentuh angka 5,4 miliar. Kondisi ini tentu harus dievaluasi dan
diperbaiki untuk meningkatkan pendapatan pajak dari hotel.
3. Sirkulasi Keuangan Pajak Hotel
Penarikan pajak
hotel yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya dilakukan dengan tidak
melakukan pendekatan apapun. Hal ini kemudian memunculkan hasil yang stagnan
bahkan cenderung menurun sebagaimana yang terjadi di tahun 2017 ini, yang
dimana, per bulan Mei penapatan pajak hotel hanya sampai pada angka 5,4 miliar.
Pemerintah Kota
Cirebon sejauh ini hanya bertindak sebagai pihak yang menunggu, bukan pihak
yang bergerak aktif menjemput pajak tersebut. Sehingga, pada saat
pelaksanaannya, tidak sedikit pajak yang harusnya diperoleh justru hilang dan
tidak dapat diperoleh sebagai sebuah pajak.
Oleh karena hal
tersebut, dibutuhkan banyak perbaikkan terkait penarikkan pajak dan penentuan
jumlah pajak. Dan pada penelitian ini, peneliti mencoba menerapkan beberapa
strategi dan pendakatan khusus untuk meningkatkan nilai pendapatan pajak daerah
dari hotel.
4. Rancangan Strategi Peningkatan
Pendapatan Pajak Hotel
a. Pengenalan Pendekatan Administratif
Intens
Dipungkiri atau
tidak, masih ada beberapa hotel yang kurang terdata dengan baik, entah itu
pendapatan maupun nominal yang harus dibayarkan untuk kebutuhan pajak hotel.
Untuk hal ini, perlu adanya tindakan administratif dengan mendata setiap hotel
yang berdiri di atas Kota Cirebon. Data tersebut kemudian disimpan sebagai
arsip dan diperbaharui sebagai sebuah pengembangan data.
Pendekatan
administratif instens sendiri adalah pendekatan yang dilakukan dengan metode
pendataan berkala. Pendataan sebagaimana yang dimaksud di atas adalah pendataan
yang dilakukan setiap bulan dan/atau setiap waktu yang telah ditentukan oleh
pemerintah itu sendiri.
Data yang
dikumpulkan dalam strategi ini adalah data yang meliputi nama hotel, pendapatan
yang menyangkut perhitungan pajak, dan data tambahan lain yang dibutuhkan untuk
pertimbangan penentuan pajak yang harus dikeluarkan untuk sebuah hotel.
Melalui strategi
ini pemerintah secara berkala harus mengecek setiap jumlah hotel di Cirebon,
apakah kemudian ada kenaikan, stagnan, atau kah penurunan. Di samping data
tersebut, pemerintah juga diarahkan untuk membuat rangkuman data terkait
pendapatan hotel, yang pada kesempatan kemudian, akan digunakan sebagai
pertimbangan atas kalkulasi pajak yang harus dikeluarkan oleh hotel tersebut.
Hal tersebut dilakukan atas dasar keterbukaan, mengingat pajak hotel adalah hak
pemerintah, dan hotel memiliki kewajiban membayar sebagaimana kalkulasi yang
sesuai dengan pendapatan hotel secara riil.
Melalui strategi
pendekatan administrasi ini, baik hotel maupun pemerintah, akan dengan
bersama-sama terbuka terkait dengan jumlah pajak yang harus dikeluarkan oleh
hotel. Dan melalui cara ini juga, pihak hotelmaupun pihak Pemda yang mengelola
pajaktidak akan lagi ada kesempatan untuk melakukan penggelapan dan lainnya.
Gambar
1
Strategi
dengan Pendapatan Administratif Instens
b. Pengamalan Strategi Pendekatan
Administratif Intens
Ada beberapa
langkah dan/atau pengamalan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon
untuk mengamalkan strategi pendekatan administratif intens guna member peningkatan pada pendapatan pajak hotel
Kota Cirebon. Untuk lebih jelas terkait pengamalan ini, berikut uraian penulis:
Hal yang pertama
kali harus dilakukan Pemerintah Kota Cirebon untuk penerapan strategi ini
adalah dengan menyiapkan form pendataan hotel yang ada dan berdiri di Kota
Cirebon. Form tersebut kemudian diisi
pemerintah dengan nama hotel, alamat, nomor telpon dan uraian lain yang ada di
form tersebut.
Form tidak diisi
dengan hanya mendata tanpa ada kunjungan pada hotel. Melalui kunjungi pula,
pemerintah akan dengan mudah menilai bagaimana kondisi hotel, dan dapat
mengukurtanpa dijadikan sebuah rujukan utamaberapa pendapatan yang diperoleh
hotel. Pada saat pengisian form tesebut, pemerintah juga diarahkan untuk
memberi tahu bahwa, pada beberapa waktu setelah kedatangan tersebut, pihak
pemerintah akan datang kembali untuk mengambil form terkait keuangan dan/atau
pendapatan hotel.
Form keuangan
tersebutsetelah diambil dan disimpan sebagai arsit bulanan pemerintahjuga
dihitung dan dikalkulasi untuk kemudian dijadikan sebagai bahan rujukan saat
menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan pihak hotel. Apabila pihak hotel
menyerahkan pajak yang tidak sesuai dengan perhitungan pemerintah, pihak
Pemerintah Kota Cirebon berhak meminta konfirmasi dari pihak hotel. Pada bagian
mana yang tidak sesuai dengan perhitungan pemerintah dan pada bagian mana yang
sesuai. Pemerintah dan hotelpada tahap ketidaksesuaian tersebutharus
menyatukan pendapat agar kemudian tidak ada lagi kesalahpahaman yang mungkin muncul.
B. Pembahasan
Kota Cirebon
adalah kota dengan banyak hotel yang berdiri di atasnya. Melalui kondisi ini,
Kota Cirebon seharusnya dapat memeroleh pendapatan pajak hotel dengan jumlah
yang mungkin, bisa dikatakan besar dibanding kota lain. Di sisi lain,
menjamurkan tempat wisata di Cirebon dan sekitarnya juga harusnya dapat
mendukung eksistensi hotel di Kota Cirebon. Menaikkan jumlah wisatawannya. Juga
menambah pendapatan hotel yang kemudian berdampak pada peningkatan pajak hotel
Kota Cirebon.
Akan tetapi,
berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan di atas. Pemerintah Kota
Cirebon hingga kinimasih bermasalah dengan pendapatan pajak hotel. Beberapa
kesempatan pajak hotel di Kota Cirebon pun mengalami penurunan. Kondisi
penurunan pajak hotel tersebut, pada dasarnya disebabkan oleh berbagai hal.
Namun dari banyaknya hal yang menjadi penyebab terpuruknya pendapatan hotel,
sistem dan strategi pengumpulan pajak adalah salah satu penyebab utama kenapa
pajak hotel Kota Cirebon mengalami penurunan.
Strategi
pendekatan administratif instens adalah salah satu metode yang dapat diterapkan
untuk meningkatkan pendapatan pajak hotel Kota Cirebon. Strategi ini
memungkinkan pemerintah mengetahui secara riil pendapatan asli dari hotel, yang
pada kemudian, pendapatan tersebut dapat dijadikan arsip dan bahan pertimbangan
penentuan jumlah pajak yang harus dibayarkan hotel ke pemerintah daerah.
Strategi
pendekatan administratif intens dilakukan dengan menyiapkan form data identitas
hotel dan keuangan. Data tersebut
kemudian diisi dengan cara mengunjungi pihak hotel. Di samping untuk
pengambilan data secara riil, cara ini juga berguna untuk pandangan awal
terkait pendapatan hoteltanpa menjadikan sebagai rujukan utama penentuan pajak
yang harus dibayar. Data yang telah diisi kemudian disimpan sebagai arsip.
Kemudian untuk data keuangan, digunakan sebagai salah satu pertimbangan pajak
yang harus dibayarkan. Mana kala pada tahap penagihan pajak jumlah pajak tidak
sesuai, baik pihak hotel maupun pemerintah harus melakukan konfirmasi agar
tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak.
Metode
pendekatan ini diharapkan dapat secara efektif meningkatkan pendapatan pajak
hotel Kota Cirebon tanpa harus merugikan pihak hotel. Melalui strategi ini,
pemerintah Kota Cirebon juga dapat menerka angkanamun tidak menjadikannya
sebagai angka valid yang tidak bisa rubah kemudian.
Hasil dari proses
peningkatan pendapatan pajak hotel Kota Cirebon ini, di samping meningkatnya
pendapatan pajak hotel, juga berujung pada meningkatnya pendapatan asli daerah
Kota Cirebon yang berasal dari peningkatan pendapatan pajak hotel.
Kesimpulan
Dari hasil dan
bahasan di atas, penulis mendapati beberapa kesimpulan sebagaimana uraian yang
ada di bawah ini:
1.
Kota Cirebon adalah kota dengan jumlah
hotel yang cukup banyak, yang dapat dijadikan sasaran untuk mendapat pajak
hotel daerah;
2.
Pajak hotel Kota Cirebon mengalami
penurunan, dan dari hasil penelusuran penulis, permasalahan terjadi pada sistem
penagihan dan pengambilan pajak hotel;
3.
Strategi pendekatan administratif intens
adalah strategi peningkatan pendapatan pajak hotel dengan pendekatan
administratif yang dilakukan secara berkala;
4.
Strategi pendekatan administratif intens
dilakukan dengan mendata hotel dan pendapatan yang diperleh hotel per waktu
yang telah disepakati antara pihak hotel dan pemerintah;
5.
Data terkait pendapatan hotel akan
dijadikan rujukan dan/atau pertimbangan dalam penentuan pajak hotel;
6.
Melalui peningkatan pendapatan pajak
hotel, secara tidak langsung, pendapatan asli daerah Kota Cirebon juga akan
mengalami peningkatan;
BIBLIOGRAFI
Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian:
Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Bungin,
Burhan. 2003. Analisis Penelitian
Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta:
Penerbit Andi.
Moeleong,
Lexi J. 2001. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nawawi,
Hadari. 2005. Penelitian Terapan. Yogayakarta:
Gadjah Mada University
Republik
Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 33
tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 126. Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia
No. 4438. Jakarta: Administrasi Kepemerintahan.
Republik
Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: Administrasi
Keperintahan.
Waluyo.
2009. Akuntansi Pajak. Jakarta:
Salemba Empat