Syntax
Literate : Jurnal
Ilmiah Indonesia p—ISSN: 2541-0849
e-ISSN : 2548-1398
Vol. 3, No.10 Oktober 2018
![]()
KINERJA LEMBAGA ZAKAT NASIONAL PUSAT ZAKAT UMAT
PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
(PERSPEKTIF INDEX ZAKAT NASIONAL)
Hendri Tanjung dan Huzaifah Azhar
Program
Studi Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun Bogor
Email:
hendri.tanjung@gmail.com, huzaifaazhar1.ha@gmail.com
Abstrak
Zakat merupakan ibadah
mahdoh yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi sosial yang berkaitan dengan
hubungan sesama manusia dan dimensi personal yang berkaitan dengan hubungan
kepada Allah. Penelitian ini bermaksud untuk melihat sudah sejauh mana zakat
itu dikelola dengan regulasi baru yang ditujukkan kepada lembaga
zakat yang dalam penelitian ini dilakukan kepada Lembaga Amil Zakat Nasional
Pusat Zakat Umat sebagai salah satu instrumen pengelolaan zakat di Indonesia.
Pengukuran
variabel penelitian dilakukan dengan menggunakan rumus Index Zakat Nasional
yaitu sebuah sebuah index komposit yang dibangun dengan tujuan untuk mengukur
perkembangan kondisi perzakatan nasional yang salah satu komponen
pengukurannya berfokus dalam dimensi mikro dalam indikator kelembagaan dengan 4
variabel dasar penilaian kinerja yaitu variabel penghimpunan, pengelolaan,
penyaluran, dan pelaporan. Dalam penelitian ini keempat variabel ini digunakan
untuk menilai kinerja Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat di periode
tahun 2011-2013 sebagai periode awal terjadinya amandemen undang-undang
pengelolaan zakat, dan juga pada periode tahun 2014-2016 sebagai periode
selanjutnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Diakhir
penelitian penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Lembaga Amil Zakat Pusat Zakat Umat dalam dua periode
ditahun pasca terjadinya amandemen undang-undang pengelolaan zakat tidak
mengalami kenaikan kinerja yang signifikan melainkan hanya kenaikan pada
variabel kinerja penghimpunan yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh
terjadinya percepatan disipliner pencatatan dan pelaporan keuangan lembaga demi
kepentingan legalitas hukum sebagai dampak penyesuaian terhadap undang-undang pengelolaan zakat
yang baru. hal ini yang juga sekaligus memberikan kesimpulan bahwa undang-undang pengelolaan zakat yang baru belum mampu
mendongkrak kinerja pengelolaan zakat nasional di Indonesia secara
komperhensif.
Kata Kunci: Undang-Undang Zakat, Index Zakat Nasional,
Pusat Zakat Umat
Pendahuluan
Pusat
Zakat Umat (Lembaga Amil Zakat Nasional Persatuan Islam) adalah sebuah lembaga
pengelola zakat, Infaq, dan Shadaqah yang berkhidmat untuk meningkatkan
kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan
kesehatan. Pusat Zakat Umat dikukuhkan oleh pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan, yaitu SK Menteri Agama RI No. 552 Tahun.
2001 dan No. 865 Tahun 2016. Pusat
Zakat Umat (PZU) didirikan pada tahun 2001, yang didukung oleh amil zakat
profesional dan amanah. Pusat Zakat Umat
menetapkan visi sebagai lembaga yang mengelola dana
zakat, infaq, shadaqah secara amanah, profesional, dan transparan demi
kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.
Menurut
Yusuf Qardawi sebagaimana yang dikutip
oleh Cahyo Budi Santoso dalam jurnalnya yang berjudul Zakah
Organization As The Fourth Sector, zakat adalah satu dari lima pilar sosial
ekonomi Islam. Zakat terhukumi wajib dan termasuk kedalam ibadah mahdoh, zakat pula merupakan suatu
ibadah yang sifatnya multidimensional dimana zakat memiliki dimensi hablum minallah dengan ketentuan yang
baku berpedoman kepada al-Quran dan as-Sunnah dan dimensi hablum minannas sebagai amal sosial dan kemanusiaan yang bisa
berkembang sesuai dengan perkembangan manusia.
Menilik sejarah
sebelum lahirnya undang-undang tentang pengelolaan zakat di tahun 1999,
pada mulanya zakat
dikelola tanpa ada keterlibatan Negara, zakat merupakan ibadah
individual tradisional dengan basis masjid dan pesantren sebagai institusi
penting yang mendukung pengelolaan. Barulah
pada masa orde baru
hingga tahun 1990-an
mulai muncul kesadaran masyarakat sipil untuk
mengelola dana zakat secara
kolektif dengan manajemen
yang professional hingga lahirlah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Akan tetapi meski lahirnya undang-undang ini
membawa banyak perubahan yang
positif tetapi undang-undang
ini dinilai masih banyak
kelemahan. Undang-undang ini
tidak memberi kerangka untuk tata kelola yang baik (good governance). Lebih jauh menurut Budi Rahmat Hakim
(2015) kelemahan-kelemahan yang terdapat
dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat ini bersumber dari ketidakmampuan
Undang-Undang (UU) ini untuk mengantisipasi masalah dan tantangan zakat
nasional. Lahirlah wacana amandemen
UU Nomor 38 Tahun 1999 sejak tahun 2003, menguat pada
tahun 2007-2008, dan baru mendapat
perhatian serius pada tahun 2009, pembahasan amandemen UU
Zakat pada tahun 2009 dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) baru periode
2009-2014, melalui Rancangan UU
inisiatif DPR. Draf UU inisiatif
DPR keluar pada awal 2010, dan Daftar Isian Masalah (DIM) dari
pemerintah keluar pada
awal 2011. Setelah
dibahas dalam dua
masa sidang barulah UU baru zakat
disahkan DPR pada tanggal 27 Oktober 2011 yang dikenal dengan Undang-Undang No.
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam prinsip
dasar zakat menurut al-Habshi (2005) sebagaimana yang dikutip oleh Irman
Firmansyah dan Abrista Devi dalam International
Journal Of Zakat Vol. 2 (2) 2017 Page 85-97. h. 85 yang berjudul The Implementation Strategies Of Good
Corporate Governance For Zakat Institutions In Indonesia. Lembaga
zakat harus didirikan terlebih dahulu di dalam masyarakat Muslim dengan cara yang
terorganisir dengan baik. Di Indonesia
sekarang ini, perkembangan
organisasi non pemerintah seperti
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah demikian
menjamur sebagai gerakan sosial (civil
society). Dalam realitasnya pencapaian dana zakat masih jauh dari
ekspektasi. Pada tahun 2015 dana zakat terkumpul sebesar Rp 3,7 triliun atau hanya
1,3% dari potensinya Rp 286 triliun. Bahkan dalam buku Outlook Zakat
Indonesia tahun 2017 dikatakan menurut beberapa penelitian, potensi zakat di
Indonesia bervariasi antara Rp 12,7 triliun dan Rp 286 triliun mencapai 16%
dari anggaran Negara Republik Indonesia tahun 2017. Menurut Hafidhudin dan Sugiyarta Fatma Laela (2010) kesenjangan
antara potensi dan realisasi dana zakat
karena: 1) ketidakefektifan pengumpulan organisasi zakat; 2) biaya administrasi
yang tinggi untuk mengelola zakat; 3) Informasi tentang pentingnya pembayaran
zakat yang tidak efektif; dan 4) Ketidakpercayaan Muzakki (zakat payers)
kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Apakah undang-undang pengelolaan zakat yang baru tidak membawa dampak yang lebih khususnya bagi percepatan kinerja lembaga amil zakat sebagai instrumen pengelolaan zakat di indonesia? Bagaimana progres Pusat Zakat Umat pasca amandemen? Bagi penulis ini menjadi hal yang penting untuk diteliti lebih lanjut mengingat Pusat Zakat Umat adalah salah satu lembaga amil zakat yang telah berdiri sejak tahun 2001, dengan melakukan pengukuran kinerja terhadap salah satu instrumen pengelolaan zakat ini akan memberikan sedikit gambaran sejauh mana undang-undang berpengaruh dalam pengelolaan zakat di indonesia.
Metode
Penelitian
Pendekatan
Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini tergolong kedalam pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif (termasuk penelitian historis dan deskriptif) adalah penelitian yang tidak menggunakan model matematik, statistik, atau komputer. Proses penelitian dimulai dengan memulai asumsi dasar dan aturan berfikir yang akan digunakan dalam penelitian (Malik, 2011).
Dalam penelitian ini pendekatan kualitatif digunakan dalam menganalisa data hasil wawancara dan data-data berupa data mentah yang peneliti peroleh saat di lapangan baik data penelitian yang bersifat keuangan lembaga zakat ataupun data non keuangan sebagai landasan empiris penilaian kinerja.
Populasi
dan Sampel
Subjek yang
diteliti dalam penelitian ini ialah
Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat yang beralamat di Jl.
Perintis Kemerdekaan No. 2-4 Bandung yang merupakan lembaga pengelola zakat
yang berdiri dibawah Payung ORMAS Persatuan Islam (PERSIS) sejak tahun 2001. Adapun
yang menjadi objek penelitian adalah data hasil wawancara dan data-data
sekunder yang diperoleh di LAZNAS PZU
baik data penelitian yang bersifat keuangan ataupun data non keuangan di tahun
2011 sampai tahun 2016.
Pengukuran Variabel Penelitian
Pengukuran
variabel penelitian dilakukan dengan menggunakan rumus Index Zakat Nasional
(IZN) yang merupakan sebuah index
komposit yang dibangun dengan tujuan untuk mengukur perkembangan kondisi
perzakatan nasional.
IZN diharapkan dapat menjadi indikator yang dapat
menunjukkan pada tahap apa institusi zakat telah dibangun. Dalam
penyusunannya, IZN terbentuk atas sebuah pedoman yang menjadi konsep dasar
dalam keseluruhan proses penyusunan index yang dibuat. Pedoman tersebut
disingkat dengan istilah SMART, yaitu komponen index yang memenuhi kriteria specific; measurable; applicable; reliable; dan timely.
Adapun dalam penelitian ini komponen rumusan IZN yang digunakan adalah komponen yang berada dalam dimensi mikro yang disusun dalam perspektif kelembagaan zakat (performa). Indikator performa lembaga zakat ini dibuat kedalam 4 variabel yang mendukung performa lembaga dari aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan. Keempat variabel ini kemudian digunakan dalam penilaian kinerja LAZNAS PZU pada periode tahun 2011-2013 sebagai periode awal terjadinya amandemen pengelolaan zakat, dan juga pada periode tahun 2014-2016 sebagai periode selanjutnya dalam penerapan undang-undang No. 23 tahun 2011.
Model
penilaian kinerja kelembagaan dalam IZN terbagi menjadi tahapan yang bersifat
sistematis sehingga dilakukan secara berurutan. Keseluruhan prosedur estimasi
penilaian kinerja kelembagaan dalam IZN adalah sebagai berikut :
Pertama, membuat skoring
skala likert dengan rentang 1-5, dimana 1 menggambarkan kondisi paling buruk
dan 5 kondisi paling baik. Skoring ini dibuat untuk keseluruhan variabel
penyusun indeks.
Kedua, menghitung indeks
setiap variabel. Formula yang dilakukan untuk penghitungan indeks pada setiap
variabel adalah
(Si
—Smin)
Ii=
(Smax
— Smin)
Dimana,
Ii
= Indeks pada variabel i
Si =
Nilai skor aktual pada pengukuran variabel i
Smax
= Skor maksimal
Smin
= Skor minimal
Adapun nilai
index yang dihasilkan akan berada pada rentang 0.00—1.00. Ini berarti semakin
rendah nilai indeks yang didapatkan semakin buruk kinerja perzakatan nasional,
dan semakin besar nilai indeks yang diperoleh berarti semakin baik kondisi
perzakatan. Nilai 0.00 berarti indeks zakat nasional yang diperoleh adalah
paling rendah yaitu “nol”. Sedangkan nilai 1.00 berarti nilai indeks paling
tinggi, yaitu “sempurna.”
Tahap terakhir
pada penilaian kinerja kelembagaan perspektif IZN ini
ialah dengan mengalikan index yang diperoleh pada setiap variabel dengan bobot
masing masing untuk memperoleh index pada indikator. Adapun sistem perhitungannya sebagai berikut:
X= 0.30X1
+ 0.20X2 + 0.30X3 + 0.20X4
Dimana,
X :
Indeks Indikator Kelembagaan
X1 : Indeks Variabel Penghimpunan
X2 : Indeks Variabel Pengelolaan
X3 : Indeks Variabel Penyaluran
X4 : Indeks Variabel Pelaporan
Teknik
Pengambilan Data
dalam penelitian ini maka peneliti mengumpulkan data
3 tahunan baik di tiga tahun pertama pencetusan amandemen pengelolaan
zakat maupun pada tiga tahun berikutnya
dengan menggunakan beberapa teknik pengambilan data diantaranya dengan Wawancara/Interview yang dilakukan untuk menggali
data penelitian langsung dari sumbernya, juga teknik dokumentasi terhadap
dokumen-dokumen atau laporan yang berkaitan dengan dokumen maupun laporan yang
bersifat keuangan ataupun
non keuangan, hal ini dilakukan untuk lebih memberikan latar belakang dan
gambaran yang lebih luas mengenai LAZNAS PZU sebagai subjek yang diteliti.
Metode
Analisis
Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data perspektif Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2006). Adapun lankah-langkah metode analisis data dalam perspektif ini sebagai berikut:
1. Reduksi data (Data Reduction)
Yaitu suatu proses sebagai pemilihan, pemisahan, penyederhanaan, merangkum, pengabstrakan dan tranformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis dilapangan.
2. Penyajian data (Data Display)
Yaitu penyusunan sekumpulan informasi yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan penarikan tindakan.
3. Penarikan kesimpulan dan verifikasi (Conclusoin drawing/verification)
Penarikan
kesimpulan dan verifikasi dilakukan secara terus menerus selama penelitian
berlangsung, yaitu sejak awal memasuki lokasi penelitian dan selama penyimpulan
data. Dalam hal ini peneliti berusaha mencari simpulan dari semua
hasil temuan dan semua bentuk dasar pengambilan kesimpulan yang terus diimbangi
dengan proses verifikasi selama proses penelitian dan penyimpulan berlangsung.
Hasil dan Pembahsan
Hasil
Dalam
pengukuran kinerja LAZNAS PZU ini, berdasarkan pengukuran kinerja indikator
kelembagaan Index Zakat Nasional (IZN) dengan empat variabel penilaian
(penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan), maka didapati hasil
sebagai berikut.
Penghimpunan
Hasil
analisis pengukuran kinerja variabel penghimpunan LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel
berikut ini.
Tabel 1.
Hasil Analisis
Pengukuran Kinerja Variabel Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat
Zakat Umat (LAZNAS PZU)
|
No |
Periode
Tahun Pasca Amandemen UU Pengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999 |
Tahun |
Pertumbuhan
(%) |
Skor |
|
1 |
Tiga Tahun Pertama |
2011 |
14% |
3 |
|
2012 |
||||
|
2013 |
||||
|
2 |
Tiga Tahun Berikutnya |
2014 |
94% |
5 |
|
2015 |
||||
|
2016 |
Keterangan: nilai 5: Sangat kuat,
4: Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah
Variabel
penghimpunan dalam indikator kelembagaan menunjukan adanya pertumbuhan
penghimpunan yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik di tiga tahun pertama setelah
adanya perombakan undang-undang pengelolaan zakat No. 38 tahun 1999 (2011-2013)
maupun di tiga tahun selanjutnya (2014-2016), pada tiga tahun pertama
pertumbuhan dana ZIS yang berhasil dihimpun oleh LAZNAS PZU adalah sebesar 14%
yang menunjukkan penghimpunan dana ZIZ LAZNAS PZU di tiga tahun pertama pasca
amandemen undang-undang pengelolaan zakat ini sudah berjalan cukup baik (skor 3) yaitu tumbuh
pada rentang 10-14% sehingga mendapatkan nilai index sebesar 0.50. Pada tahun
2012 dana yang terhimpun sempat mengalami penurunan, yaitu hanya sebesar Rp. 5.509.555.293 dari Rp. 5.545.426.815 di
tahun 2011 sehingga membuat penghimpunan pada tahun 2012 masuk dalam kriteria
penghimpunan yang sangat lemah (skor 1) karena pertumbuhannya kurang dari 5%
atau sekitar 0.46%, namun di tahun 2013 dana yang berhasil terhimpun mengalami
kenaikan pertumbuhan yaitu Rp. 7.118.085.595 tumbuh sekitar 29% yang membuat
penghimpuan di tahun 2013 masuk dalam kriteria penghimpunan yang sangat kuat
(skor 5) karena pertumbuhannya mencapai lebih dari 20%. Di tiga tahun selanjutnya
LAZNAS PZU berhasil mencapai pertumbuhan penghimpunan sebesar 94% yaitu tumbuh
sebesar 18.97% di tahun 2015 atau sekitar Rp 12.114.898.592,56 dari Rp.
10.182.608.118 di tahun 2014 yang membuat penghimpunan pada tahun 2015 masuk
dalam kriteria penghimpunan yang kuat (skor 4) karena pertumbuhannya berada
dalam rentang 15-19%, kemudian tumbuh sebesar 170% di tahun 2016 yaitu sebesar
Rp. 32.759.489.055,12 yang membuat penghimpunan di tahun 2016 masuk dalam
kriteria penghimpunan yang sangat kuat (skor 5)
karena pertumbuhannya mencapai lebih dari 20%. Pada tiga tahun ini
(2014-2016) mendapatkan nilai index sebesar 1.00 didasari atas pertumbuhannya
yang memasuki kriteria sangat kuat (skor 5) dengan persentase pertumbuhan
penghimpunan lebih dari 20%.
Pengelolaan
Tabel 2.
Hasil Analisis
Pengukuran Kinerja Variabel Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat
Umat (LAZNAS PZU)
|
Periode Tahun Pasca Amandemen UU
Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999 |
Tahun |
SOP Pengelolaan Zakat |
Rencana Strategis |
Sertifikasi ISO/Manajemen Mutu |
Program Kerja Tahunan |
Skor |
Skor Terakumulasi |
|
|
1 |
Tiga Tahun Pertama |
2011 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
4 |
|
2012 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2013 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2 |
Tiga Tahun Berikutnya |
2014 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
4 |
|
2015 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2016 |
ü |
ü |
|
ü |
4 |
Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4:
Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah
Pada
variabel pengelolaan ditunjukkan oleh adanya penilaian terhadap Standar
Operasional Prosedur (SOP) zakat, rencana strategis, program kerja tahunan, dan
sertifikasi ISO/Manajemen Mutu. Pada variabel ini, baik di tiga tahun pertama
pasca amandemen UU pengelolaan zakat (2011-2013) ataupun di tiga tahun
selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mendapatkan nilai indeks sebesar 0,75 karena
pada periode tahun 2011-2016 LAZNAS PZU telah berjalan dengan prangkat SOP,
rencana strategis, dan program kerja tahunan. Dengan demikian pengelolaan zakat
yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik di tiga tahun pertama pasca amandemen UU
pengelolaan zakat ataupun di tiga tahun selanjutnya masuk dalam kategori
pengelolaan yang baik (skor 4).
Penyaluran
Hasil analisis
pengukuran kinerja variabel penyaluran LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel
berikut ini.
Tabel
3.
Hasil
Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Penyaluran Lembaga Amil Zakat Nasional
Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)
|
Periode Tahun Pasca Amandemen
UUPengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999 |
Tahun |
Allocation
To Collection Ratio (%) |
Program Sosial |
Program Ekomomi |
Program Dakwah (% Dari Anggaran) |
Skor |
Skor Terakumulasi |
|
|
1 |
Tiga
Tahun Pertama |
2011 |
96% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
39% |
5 |
5 |
|
2012 |
99% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
46% |
5 |
|||
|
2013 |
91% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
35% |
5 |
|||
|
2 |
Tiga
Tahun Berikutnya |
2014 |
100% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
19% |
5 |
5 |
|
2015 |
98% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
33% |
5 |
|||
|
2016 |
89% |
<3
Bulan |
<6
Bulan |
72% |
5 |
Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4:
Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah
Analisis kinerja untuk variabel
penyaluran diarahkan pada penilaianterhadap Allocation
to Collection Ratio (ACR), Program Sosial (PS), Program Ekonomi (PE), dan
Program Dakwah (PD), LAZNAS PZU di tiga tahun pertama pasca amandemen UU
pengelolaan zakat (2011-2013) memiliki rata-rata ACR sebesar 95% yaitu 96% di
tahun 2011, 99% di tahun 2012, dan 91% di tahun 2013, ini membuat ACR LAZNAS
PZU di tiga tahun pertama ini masuk dalam kriteria sangat kuat (skor 5) karena
mampu mengalokasikan dana lebih dari 90% dari dana ZIS yang terhimpun. di tiga
tahun selanjutnya LAZNAS PZU juga memiliki rata-rata ACR yang sama persis yaitu
95%, dengan ACR 100% di tahun 2014, 98%
di tahun 2015, dan 89% di tahun 2016 yang tentu juga membuat ACR LAZNAS PZU di
tiga tahun ini (2014-2015) masuk dalam kategori sangat kuat (skor 5) karena
mampu mengalokasikan dana lebih dari 90% dari dana ZIZ yang terhimpun. Pada
Program Sosial dan Program Ekonomi, juga berhasil dilakukan dengan sangat baik.
Baik di tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat ataupun pada
tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU telah mampu menjalankan program sosial dan
ekonomi dengan tempo pelaksanaan <3 bulan sekali pada program sosial dan
<6 bulan sekali pada program ekonomi, sehingga variabel ini masuk dalam
kategori yang sangat baik (skor 5) karena mampu melaksanakan program sosial
kurang dari 3 bulan sekali dan melaksanakan program ekonomi kurang dari 6 bulan
sekali. Untuk program dakwah LAZNAS PZU di tiga tahun pertama mengalokasikan
dana dengan rata-rata sebesar 40% dari pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS),
yaitu 39% di tahun 2011, 46% di tahun 2012, dan 35% di tahun 2013, dengan
demikian penyaluran dana untuk program dakwah yang dilakukan LAZNAS PZU di tiga
tahun pertama ini masuk dalam kriteria sangat kuat (skor 5) karena mampu
mengalokasikan dana untuk program dakwah lebih dari 10% dari pendapatan ZIS. Di
tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU juga mampu mengalokasikan dananya lebih dari
10% atau sekitar 19% di tahun 2014, 33% di tahun 2015, dan 72% di tahun 2016
dengan total rata-rata pengalokasian dan untuk program dakwah sebesar 41% yang
membuat penilaian pengalokasian dana ZIS untuk program dakwah di tiga tahun ini
masuk ke dalam kategori yang sangat kuat (skor 5). Dengan demikian variabel ini
ditinjau dari semua aspek penilaian baik di tiga tahun pertama pasca amandemen
undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) juga tiga tahun setelahnya
(2014-2016) mendapatkan nilai index yang sama yaitu sebesar 1.00 yang artinya
penyaluran yang dilakukan LAZNAS PZU di tahun-tahun periode tersebut sudah
berjalan dengan sangat baik (skor 5).
Pelaporan
Hasil
analisis pengukuran kinerja variabel pelaporan LAZNAS PZU dapat dilihat di
tabel berikut ini.
Tabel 4.
Hasil
Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Pelaporan Lembaga Amil Zakat Nasional
Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)
|
No |
Periode Tahun Pasca Amandemen UU
Pengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999 |
Tahun |
Laporan Keuangan |
Laporan Audit Syariah |
Publikasi Pelaporan Berkala |
Skor |
Skor Terakumulasi |
|
|
Teraudit Tidak WTP |
Teraudit WTP |
|||||||
|
1 |
Tiga Tahun
Pertama |
2011 |
|
ü |
|
ü |
4 |
4 |
|
2012 |
|
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2013 |
|
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2 |
Tiga Tahun
Berikutnya |
2014 |
|
ü |
|
ü |
4 |
4 |
|
2015 |
|
ü |
|
ü |
4 |
|||
|
2016 |
|
ü |
|
ü |
4 |
|||
Sumber:
Data diolah peneliti
Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4: Kuat, 3: Cukup,
2: Lemah, 1: Sangat lemah
Variabel
terakhir dalam penilaian kinerja lembaga amil zakat perspektif IZN adalah
variabel pelaporan yang ditunjukkan oleh adanya laporan keuangan yang teraudit
wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidak, laporan audit syariah, dan publikasi
laporan secara berkala. Pada variabel ini, baik di tiga tahun pertama pasca
amandemen undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) maupun di tiga tahun
selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mendapatkan nilai indeks sebesar 0,75 karena
pada periode tahun 2011-2016 LAZNAS PZU telah memiliki laporan keuangan yang
telah teraudit WTP juga telah mempublikasikan laporan keuangan tersebut secara
berkala. Dengan demikian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik
di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat ataupun
di tiga tahun selanjutnya masuk dalam kategori pengelolaan yang baik (skor 4).
Setelah semua
variabel diketahui niai indexnya pada tahun yang telah ditentukan untuk diteliti
maka tahap selanjutnya adalah mengalikan semua hasil analisis berupa nilai
index dengan setiap variabel sesuai bobot variabelnya masing-masing dan
kemudian menjumlahkan semua variabel untuk mengetahui nilai akhir index
indikator kinerja lembaga. Berikut adalah tabel nilai
index yang didapat oleh semua variabel pada periode tiga tahun pertama
pasca amandemen UU pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1999
(2011-2013) dan pada periode tiga tahun berikutnya (2014-2016) dalam pengukuran
kinerja indikator kelembagaan IZN di LAZNAS PZU.
Grafik 1.
Perolehan
Nilai Index Yang Didapat Semua Variabel
.%2068-%2082%20doc_files/image004.png)
Sumber:
Data diolah peneliti
Keterangan: nilai 1.00: Sangat
baik, 0.75: Baik, 0.50: Cukup, 0.25: Kurang, 0.00: Buruk
Dengan
demikian nilai index akhir keseluruhan pada penilaian kinerja lembaga zakat
yang didapatkan LAZNAS PZU adalah sebagai berikut.
·
Periode
Tiga Tahun Pertama Pasca Amandemen UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999
(2011-1013).
Kinerja
LAZNAS PZU =
0.30(0.50)+0.20(0.75)+0.30(1.00)+0.20(0.75)
= 0.15+0.15+0.30+0.15
= 0.75
·
Periode Tiga Tahun
Berikutnya (2014-1016).
Kinerja
LAZNAS PZU =
0.30(1.00)+0.20(0.75)+0.30(1.00)+0.20(0.75)
=
0.30+0.15+0.30+0.15
=
0.90
Dari
variabel-variabel dasar penilaian indikator kelembagaan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka diperoleh nilai index 0.75 untuk kinerja LAZNAS PZU di tiga tahun pertama pasca amandemen
undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) dimana ini memiliki arti bahwa
kinerja LAZNAS PZU dalam periode waktu 2011-2013 sudah berjalan dengan baik,
kemudian pada tiga tahun selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mengalami kenaikan
kinerja yang ditandai dengan meningkatnya nilai index yaitu menjadi sebesar
0.90 hampir memasuki kategori lembaga dengan pengelolaan yang sangat kuat.
Pembahasan
Kinerja
penghimpunan tumbuh sampai sebesar 94% pada periode tahun 2014-2016 berbeda
jauh dengan periode tiga tahun sebelumnya yang hanya tumbuh sekitar 14% atau
meningkat sebesar 80%. Kenaikan kinerja ini terlebih sangat nampak di tahun
2016 yang mengalami peningkatan sampai dengan 170% yaitu sebesar Rp. 32.759.489.055,12 dari
sebelumnya Rp. 12.114.898.592,56 di tahun 2015 yang padahal di tahun-tahun
sebelumnya peningkatan pertumbuhan penghimpunan dana ZIS pertahunnya tidak
lebih dari 29%. hal ini tentunya merupakan suatu prestasi yang sangat progresif
dalam kurun waktu yang terbilang singkat yang menjadi indikasi kenaikan kinerja
penghimpunan.
Dari variabel
selanjutnya yaitu pada penilaian kinerja pengelolaan didapati bahwa tidak ada
kenaikan sama sekali baik pada tiga tahun periode awal ataupun di tiga tahun
periode setelahnya, dengan kinerja yang sama mendapatkan bobot nilai 0.75 yang
artinya sejak tahun awal amandemen zakat kinerja LAZNAS PZU dalam hal
pengelolaan lembaga sudah berjalan dengan baik dan dinamis, hal ini jika dikaji
ternyata memang dimulai semenjak sebelum adanya amandemen undang-undang
pengelolaan zakat pun yaitu di tahun 2010 LAZNAS PZU telah memiliki visi yang
sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun
2011 sebagaimana penuturan Bapak Angga Nugraha selaku Direktur Eksekutif LAZNAS
Pusat Zakat Umat, sebagai berikut:
“Jadi ada atau tidak adanya undang-undang masalah itu ya kita
memang sudah mulai, makanya kita ada SOP kalau PZU iya, nggak tahu lembaga
lain, kalau lembaga PZU “ itu sudah gitu, kan target kita visi tahun 2010-2015
menjadi lembaga yang transparan, amanah, dan profesional, ini menjadi tiga
nilai bagi kita, berarti itu kan menjadi visi kita dari tahun 2010 sampai 2015,
berarti kan sebelum lahir undang-undang itupun kita sudah mempunyai visi ke
sana”
Kinerja LAZNAS
PZU baik pada periode awal-awal terjadinya amandemen maupun di tahun-tahun
setelahnya masuk dalam kategori LAZNAS dengan kinerja pengelolaan yang sudah
baik, walaupun tidak mengalami kenaikan kinerja secara persentase tidak lantas
memberi pengertian buruknya kinerja pengelolaan LAZNAS PZU.
Dari variabel
penilaian penyaluran, LAZNAS PZU mendapatkan nilai index 1.00 di tahun 2011
sampai dengan tahun 2016, baik dalam poin penilaian Allocation to Collection Ratio, Program Sosial, Program Ekonomi,
dan Program Dakwah seluruhnya mendapatkan nilai 5 dengan kata lain masuk dalam
kriteria yang sangat kuat, keempat poin penilaian ini lah yang menjadikan
penilaian pada variabel penyaluran di tiga tahun pertama juga di tiga tahun
selanjutnya pasca amandemen UU No. 38 tahun 1999 mendapatkan nilai index 1.00
yang artinya LAZNAS PZU dalam hal penyaluran dana ZIZ merupakan lembaga zakat
dengan kinerja penyaluran yang sangat baik, dalam periode tahun 2011 sampai
dengan tahun 2016 persentase nilai ACR yang didapatkan LAZNAS PZU paling kecil
berada di 89% di tahun 2016 yaitu Rp. 29.275.938.051,94 dari total dana
terhimpun 32.759.489.055,12, serta ACR terbesar dengan persentase maksimal
yaitu 100% di tahun 2014 dengan kata lain dana yang terhimpun di tahun 2014 mampu
disalurkan seluruhnya.
Yang terakhir
adalah penilaian variabel pelaporan LAZNAS PZU yang juga tidak mengalami
peningkatan kinerja baik pada periode tiga tahun pertama pasca amandemen
undang-undang zakat No. 38 tahun 1999 ataupun pada periode tiga tahun berikutnya,
meski tidak mengalami peningkatan kinerja, pada variabel ini LAZNAS PZU sejak
tahun 2011 sampai kepada tahun 2016 berada pada kriteria lembaga zakat yang
telah melakukan pelaporan dana dan aktifitas lembaga dengan baik dengan
memegang laporan berlabel Wajar Tanpa Pengecualian juga dengan adanya publikasi
kegiatan program dan transparansi laporan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS
berupa data keuangan arus kas yang termuat dalam majalah Azkia ataupun web Lembaga
Zakat Nasional Pusat zakat Umat.
Berkenaan dengan
tidak adanya peningkatan kinerja Pelaporan Lembaga Zakat PZU ini terkait belum
terpenuhinya satu kriteria diantara beberapa kriteria penilaian pelaporan
lembaga zakat, LAZNAS PZU semenjak tahun 2011 hingga tahun 2016 belum teraudit
secara syariah, audit syariah ini dalam penuturan Bapak Angga selaku Manejer
Eksekutif LAZNAS PZU pada sesi wawancara dengan penulis terkait amandemen
merupakan produk baru yang ada dalam UU No. 23 tahun 1999 yang sekaligus
membedakannya dengan UU No. 38 tahun 1999, audit syariah ini menurut
pemaparannya dilakukan oleh Kemenag, dan atas kuasa/prakarsa Kemenag sendiri,
jadi belum terauditnya LAZNAS PZU secara syariah dikarenakan belum adanya
prakarsa dari kemenag itu sendiri untuk mengaudit LAZNAS PZU dengan kacamata
syariah, dengan kata lain sangat memungkinkan di tahun-tahun berikutnya LAZNAS
PZU dapat mengalami peningkatan kinerja jika Kemenag memiliki program audit ke
LAZNAS PZU, dan dengan kata lain tidak adanya peningkatan pada dua periode ini
bukan merupakan faktor yang dibuat oleh LAZNAS PZU itu sendiri.
Kesimpulan
Setelah data keuangan dan data non keuangan LAZNAS PZU yang menjadi objek diteliti dengan menggunakan metode pengambilan dan analisis data untuk periode tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dan dibatasi dalam penelitian ini, maka diperoleh kesimpulan bahwa kinerja LAZNAS Pusat Zakat Umat setelah terjadinya amandemen Undang-Undang zakat tidak mengalami kenaikan kinerja yang signifikan kecuali pada percepatan disipliner pencatatan dan pelaporan keuangan lembaga demi kepentingan legalitas hukum sebagai dampak penyesuaian terhadap Undang-Undang pengelolaan zakat yang baru.
Temuan ini juga menunjukan bahwa LAZNAS Pusat
Zakat Umat sebagai salah satu instrumen pengelolaan zakat di indonesia sudah
memiliki kesadaran mandiri terkait manajemen pengelolaan zakat
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang pengelolaan zakat yang baru. Temuan
ini juga sekaligus memberikan suatu
kesimpulan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru ini belum mampu
mendongkrak kinerja Pengelolaan Zakat Nasional di Indonesia secara komperhensif
karena memang Undang-Undang baru ini tidak ditujukan kepada seluruh stakeholder melainkan hanya kepada
perbaikan manajemen pengelolaan dengan artian kepada badan atau lembaga yang
mengelola saja yang notabene tanpa
adanya Undang-Undangpun sudah mempunyai kesadaran dan kemandirian manajemen
terkait memunculkan trust semua stakeholder terhadap lembaga.
BIBLIOGRAFI
Al-Quran Cordoba, Bandung: Edisi Cetak September 2015.Ardi al-Maqassary. (Desember 2013), Pengertian Undang-Undang Dan
Perundang-Undangan, [Online], http://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian-undang-undang-dan-perundang. html
(14 Februari 2018).
Budi Rahmat Hakim. Analisis
Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat
(Perspektif Hukum Islam). SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15,
Nomor 2, Desember 2015, hlm. 155-166.
Cahyo Budi Santoso. Zakah Organization As
The Fourth Sector. International Journal Of Economics And Finance; Vol. 9, No. 2;
2017. Definisi-Pengertian. (22 Mei 2015), Definisi Dan Pengertian Zakat, [Online], http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-dan-pengertian-zakat.
(14 Februari 2018).
Didin Hafiduddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern.
Jakarta: Gema Insani.
Didin Hafiduddin dan Ahmad Juwaini. 2007. Membangun Peradaban Zakat. Jakarta: Divisi Publikasi Institute Manajemen Zakat.
El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap, Jogjakarta: Diva Press, 2013.
Fathanul
Hakim Risal, (24 Juni 2015), Apa Itu Baz
Dan Laz, Bagaimana Prilaku Pemerintah Terhadap Baz Dan Laz, [Online],
https://www.kompasiana
.com/fathanul-hakim-risal/apa-itu-baz-dan-laz-bagaimana-perilaku-pemerintah-terhadapa-baz-dan-laz.
( 12 Februari 2018).
Fadilah, Sri, et al,. Analisis Pengelolaan Zakat Dengan Penerapan
Good Governance Dilihat Dari
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Daya Saing
Lembaga Amil Zakat, Penelitian Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi
Unversitas Islam Bandung: tidak diterbitkan, “___”.
Irman Firmansyah
Dan Abrista Devi. The Implementation Strategies Of Good
Corporate Governance For
Zakat Institutions In Indonesia. International
Journal Of Zakat Vol. 2 (2) 2017 Page 85-97.
Lulu Meutia. 2012. Analisis Pengukuran Kinerja Organisasi Pengelolaan Zakat Berdasarkan Klasifikasinya: Studi Kasus Tiga
Lembaga Amil Zakat Nasional, Skripsi Sarjana Pada Universitas
Indonesia Depok: tidak diterbitkan,
Muhammad Ibn Ismail Abu Abdullah
Al-Bukhori. 1987. Sohih Al-Bukhori. Beirut: Dar Ibn Katsir. Juz II..
Rarajongrang. (5 Oktober 2012), Kinerja Organisasi, [Online], http:// raraajonggrang.blogspot.com/2012/10/kinerja-organisasi
(12 Februari 2018).
R Mutra. (2014), Bab
III, [Online], http://digilib.unila.ac.id/406/5/BAB%20III%20.pdf
(24 Maret 2018).
Tim Penyusun IZN, Index Zakat Nasional, Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil
Zakat Nasional, 2016, h. 9.
Tipsserbaserbi. (Maret
2015), Pengertian Kinerja Menurut Para Ahli,[Online], https://tipsserbaserbi.
blogspot.com/2015/03/pengertian-kinerja-menurut-para-ahli. html ( 22 maret 2018).
Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.
Undang-Undang
Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1999.
Wawancara
pribadi bersama Bapak Angga Nugraha (Direktur Ekseksekutif Lembaga Amil Zakat Nasional
Pusat Zakat Umat) tanggal 28 April 2018 di kantor LAZNAS Pusat Zakat Umat. www.pusatzakatumat.or.id
diakses 28 April 2018.
Yusuf
Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia; Diskusi
Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Jakarta: Kencana, 2015.