Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia p—ISSN: 2541-0849

     e-ISSN : 2548-1398

     Vol. 3, No.10 Oktober 2018

 

 


KINERJA LEMBAGA ZAKAT NASIONAL PUSAT ZAKAT UMAT PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (PERSPEKTIF INDEX ZAKAT NASIONAL)

Hendri Tanjung dan  Huzaifah Azhar

Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun Bogor

Email: hendri.tanjung@gmail.com, huzaifaazhar1.ha@gmail.com

 

Abstrak

Zakat merupakan ibadah mahdoh yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi sosial yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia dan dimensi personal yang berkaitan dengan hubungan kepada Allah. Penelitian ini bermaksud untuk melihat sudah sejauh mana zakat itu dikelola dengan regulasi baru yang ditujukkan kepada lembaga zakat yang dalam penelitian ini dilakukan kepada Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat sebagai salah satu instrumen pengelolaan zakat di Indonesia. Pengukuran variabel penelitian dilakukan dengan menggunakan rumus Index Zakat Nasional yaitu sebuah sebuah index komposit yang dibangun dengan tujuan untuk mengukur perkembangan   kondisi   perzakatan nasional yang salah satu komponen pengukurannya berfokus dalam dimensi mikro dalam indikator kelembagaan dengan 4 variabel dasar penilaian kinerja yaitu variabel penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan. Dalam penelitian ini keempat variabel ini digunakan untuk menilai kinerja Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat di periode tahun 2011-2013 sebagai periode awal terjadinya amandemen undang-undang pengelolaan zakat, dan juga pada periode tahun 2014-2016 sebagai periode selanjutnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Diakhir penelitian penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Lembaga Amil Zakat Pusat Zakat Umat dalam dua periode ditahun pasca terjadinya amandemen undang-undang pengelolaan zakat tidak mengalami kenaikan kinerja yang signifikan melainkan hanya kenaikan pada variabel kinerja penghimpunan yang secara tidak langsung dipengaruhi oleh terjadinya percepatan disipliner pencatatan dan pelaporan keuangan lembaga demi kepentingan legalitas hukum sebagai dampak penyesuaian terhadap undang-undang pengelolaan zakat yang baru. hal ini yang juga sekaligus memberikan kesimpulan  bahwa undang-undang  pengelolaan zakat yang baru belum mampu mendongkrak kinerja pengelolaan zakat nasional di Indonesia secara komperhensif.

Kata Kunci: Undang-Undang Zakat, Index Zakat Nasional, Pusat Zakat Umat

 

 

Pendahuluan

Pusat Zakat Umat (Lembaga Amil Zakat Nasional Persatuan Islam) adalah sebuah lembaga pengelola zakat, Infaq, dan Shadaqah yang berkhidmat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Pusat Zakat Umat dikukuhkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu SK Menteri Agama RI No. 552 Tahun.  2001 dan No. 865 Tahun 2016. Pusat Zakat Umat (PZU) didirikan pada tahun 2001, yang didukung oleh amil zakat profesional dan amanah.  Pusat Zakat Umat menetapkan visi sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah secara amanah, profesional, dan transparan demi kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.

Menurut Yusuf  Qardawi sebagaimana yang dikutip oleh Cahyo Budi Santoso dalam jurnalnya yang berjudul  Zakah Organization As The Fourth Sector,  zakat adalah satu dari lima pilar sosial ekonomi Islam. Zakat terhukumi wajib dan termasuk kedalam ibadah mahdoh, zakat pula merupakan suatu ibadah yang sifatnya multidimensional dimana zakat memiliki dimensi hablum minallah dengan ketentuan yang baku berpedoman kepada al-Quran dan as-Sunnah dan dimensi hablum  minannas sebagai  amal sosial dan kemanusiaan yang bisa berkembang sesuai dengan perkembangan manusia.

Menilik sejarah sebelum lahirnya undang-undang tentang pengelolaan zakat di tahun 1999, pada  mulanya  zakat  dikelola tanpa ada keterlibatan Negara, zakat merupakan ibadah individual tradisional dengan basis masjid dan pesantren sebagai institusi penting yang mendukung pengelolaan. Barulah  pada masa  orde  baru  hingga  tahun  1990-an  mulai  muncul  kesadaran masyarakat sipil  untuk  mengelola dana  zakat  secara  kolektif dengan  manajemen yang  professional hingga lahirlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Akan tetapi meski lahirnya undang-undang ini membawa banyak  perubahan  yang  positif  tetapi  undang-undang  ini  dinilai masih banyak kelemahan.  Undang-undang  ini  tidak  memberi  kerangka untuk  tata kelola yang baik  (good governance). Lebih jauh menurut Budi Rahmat Hakim (2015)  kelemahan-kelemahan yang terdapat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999  Tentang Pengelolaan Zakat ini bersumber dari ketidakmampuan Undang-Undang (UU) ini untuk mengantisipasi masalah dan tantangan zakat nasional. Lahirlah wacana amandemen UU Nomor 38 Tahun 1999 sejak tahun 2003, menguat  pada  tahun 2007-2008,  dan baru  mendapat  perhatian serius pada tahun 2009, pembahasan  amandemen UU  Zakat pada tahun 2009 dilakukan oleh Dewan  Perwakilan  Rakyat (DPR)  baru  periode  2009-2014,  melalui Rancangan UU inisiatif  DPR. Draf  UU inisiatif  DPR keluar pada awal 2010, dan Daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah   keluar  pada   awal  2011.  Setelah  dibahas  dalam  dua  masa  sidang barulah UU baru zakat disahkan DPR pada tanggal 27 Oktober 2011 yang dikenal dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam prinsip dasar zakat menurut al-Habshi (2005) sebagaimana yang dikutip oleh Irman Firmansyah dan Abrista Devi dalam International Journal Of Zakat Vol. 2 (2) 2017 Page 85-97. h. 85 yang berjudul The Implementation Strategies Of Good Corporate Governance For Zakat Institutions In Indonesia. Lembaga zakat  harus didirikan  terlebih dahulu di dalam  masyarakat Muslim dengan cara yang terorganisir dengan baik. Di  Indonesia  sekarang  ini,  perkembangan  organisasi  non pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah  demikian  menjamur  sebagai  gerakan sosial  (civil society). Dalam realitasnya pencapaian dana zakat masih jauh dari ekspektasi. Pada tahun 2015 dana zakat terkumpul sebesar Rp 3,7 triliun atau hanya 1,3% dari potensinya Rp 286 triliun. Bahkan dalam buku Outlook Zakat Indonesia tahun 2017 dikatakan menurut beberapa penelitian, potensi zakat di Indonesia bervariasi antara Rp 12,7 triliun dan Rp 286 triliun mencapai 16% dari anggaran Negara Republik Indonesia tahun 2017. Menurut Hafidhudin dan Sugiyarta Fatma Laela (2010) kesenjangan antara potensi dan  realisasi dana zakat karena: 1) ketidakefektifan pengumpulan organisasi zakat; 2) biaya administrasi yang tinggi untuk mengelola zakat; 3) Informasi tentang pentingnya pembayaran zakat yang tidak efektif; dan 4) Ketidakpercayaan Muzakki (zakat payers) kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Apakah undang-undang pengelolaan zakat yang baru tidak membawa dampak  yang lebih khususnya bagi percepatan kinerja lembaga amil zakat sebagai instrumen pengelolaan zakat di indonesia? Bagaimana progres Pusat Zakat Umat pasca amandemen? Bagi penulis ini menjadi hal yang penting untuk diteliti lebih lanjut mengingat Pusat Zakat Umat adalah salah satu lembaga amil zakat yang telah berdiri sejak tahun 2001, dengan melakukan pengukuran kinerja terhadap salah satu instrumen pengelolaan zakat ini akan memberikan sedikit gambaran sejauh mana undang-undang berpengaruh dalam pengelolaan zakat di indonesia.

 

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini tergolong kedalam pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif (termasuk penelitian historis dan deskriptif) adalah penelitian yang tidak menggunakan model matematik, statistik, atau komputer. Proses penelitian dimulai dengan  memulai asumsi dasar dan aturan berfikir yang akan digunakan dalam penelitian (Malik, 2011).

Dalam penelitian ini pendekatan kualitatif digunakan dalam menganalisa data hasil wawancara dan data-data berupa data  mentah yang peneliti peroleh saat di lapangan baik data penelitian yang bersifat keuangan lembaga zakat ataupun data non keuangan sebagai landasan empiris penilaian kinerja.

 

 

 

 

 

 

 

Populasi dan Sampel

Subjek yang diteliti dalam penelitian ini ialah  Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2-4 Bandung yang merupakan lembaga pengelola zakat yang berdiri dibawah Payung ORMAS Persatuan Islam (PERSIS) sejak tahun 2001.  Adapun yang menjadi objek penelitian adalah data hasil wawancara dan data-data sekunder yang diperoleh  di LAZNAS PZU baik data penelitian yang bersifat keuangan ataupun data non keuangan di tahun 2011 sampai tahun 2016.

Pengukuran Variabel Penelitian

Pengukuran variabel penelitian dilakukan dengan menggunakan rumus Index Zakat Nasional (IZN) yang  merupakan sebuah index komposit yang dibangun dengan tujuan untuk mengukur perkembangan   kondisi   perzakatan   nasional.   IZN   diharapkan  dapat menjadi indikator yang dapat menunjukkan pada tahap apa institusi zakat telah dibangun. Dalam penyusunannya, IZN terbentuk atas sebuah pedoman yang menjadi konsep dasar dalam keseluruhan proses penyusunan index yang dibuat. Pedoman tersebut disingkat dengan istilah SMART, yaitu komponen index yang memenuhi kriteria specific; measurable; applicable; reliable; dan timely.

 Adapun dalam penelitian ini komponen rumusan IZN yang digunakan adalah komponen yang berada dalam dimensi mikro yang  disusun dalam perspektif  kelembagaan zakat (performa). Indikator performa lembaga zakat ini dibuat kedalam 4 variabel yang mendukung performa lembaga dari aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan. Keempat variabel ini kemudian digunakan dalam penilaian kinerja LAZNAS PZU pada periode tahun 2011-2013 sebagai periode awal terjadinya amandemen pengelolaan zakat, dan juga pada periode tahun 2014-2016 sebagai periode selanjutnya dalam penerapan undang-undang No. 23 tahun 2011.

            Model penilaian kinerja kelembagaan dalam IZN terbagi menjadi tahapan yang bersifat sistematis sehingga dilakukan secara berurutan. Keseluruhan prosedur estimasi penilaian kinerja kelembagaan dalam IZN adalah sebagai berikut :

Pertama, membuat skoring skala likert dengan rentang 1-5, dimana 1 menggambarkan kondisi paling buruk dan 5 kondisi paling baik. Skoring ini dibuat untuk keseluruhan variabel penyusun indeks.

Kedua, menghitung indeks setiap variabel. Formula yang dilakukan untuk penghitungan indeks pada setiap variabel adalah

    (Si Smin)

Ii=     

    (Smax Smin)

 

 

Dimana,

Ii        = Indeks pada variabel i

Si       = Nilai skor aktual pada pengukuran variabel i

Smax   = Skor maksimal

Smin    = Skor minimal

 

Adapun nilai index yang dihasilkan akan berada pada rentang 0.00—1.00. Ini berarti semakin rendah nilai indeks yang didapatkan semakin buruk kinerja perzakatan nasional, dan semakin besar nilai indeks yang diperoleh berarti semakin baik kondisi perzakatan. Nilai 0.00 berarti indeks zakat nasional yang diperoleh adalah paling rendah yaitu “nol”. Sedangkan nilai 1.00 berarti nilai indeks paling tinggi, yaitu “sempurna.”

Tahap terakhir pada penilaian kinerja kelembagaan perspektif  IZN  ini ialah dengan mengalikan index yang diperoleh pada setiap variabel dengan bobot masing masing untuk memperoleh index pada indikator. Adapun  sistem perhitungannya sebagai berikut:

X= 0.30X1 + 0.20X2 + 0.30X3 + 0.20X4

 

 
 

 

 


Dimana,

X       : Indeks Indikator Kelembagaan

X1     : Indeks Variabel Penghimpunan

X2     : Indeks Variabel Pengelolaan

X3       : Indeks Variabel Penyaluran

X4     : Indeks Variabel Pelaporan

 

Teknik Pengambilan Data

dalam penelitian ini maka peneliti mengumpulkan data 3 tahunan baik di tiga tahun pertama pencetusan amandemen pengelolaan zakat  maupun pada tiga tahun berikutnya dengan menggunakan beberapa teknik pengambilan data diantaranya dengan Wawancara/Interview yang dilakukan untuk menggali data penelitian langsung dari sumbernya, juga teknik dokumentasi terhadap dokumen-dokumen atau laporan yang berkaitan dengan dokumen maupun laporan yang bersifat keuangan ataupun non keuangan, hal ini dilakukan untuk lebih memberikan latar belakang dan gambaran yang lebih luas mengenai LAZNAS PZU sebagai subjek yang diteliti.

Metode Analisis

Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data perspektif  Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2006). Adapun lankah-langkah metode  analisis data dalam perspektif ini sebagai berikut:

1.      Reduksi data (Data Reduction)

     Yaitu suatu proses sebagai pemilihan, pemisahan, penyederhanaan, merangkum, pengabstrakan dan tranformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis dilapangan.

2.      Penyajian data (Data Display)

Yaitu penyusunan sekumpulan informasi yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan penarikan tindakan.

3.      Penarikan kesimpulan dan verifikasi (Conclusoin drawing/verification)

Penarikan kesimpulan dan verifikasi dilakukan secara terus menerus selama penelitian berlangsung, yaitu sejak awal memasuki lokasi penelitian dan selama penyimpulan data. Dalam hal ini peneliti berusaha mencari simpulan dari semua hasil temuan dan semua bentuk dasar pengambilan kesimpulan yang terus diimbangi dengan proses verifikasi selama proses penelitian dan penyimpulan berlangsung.

 

Hasil dan Pembahsan 

Hasil

Dalam pengukuran kinerja LAZNAS PZU ini, berdasarkan pengukuran kinerja indikator kelembagaan Index Zakat Nasional (IZN) dengan empat variabel penilaian (penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, dan pelaporan), maka didapati hasil sebagai berikut.

Penghimpunan

Hasil analisis pengukuran kinerja variabel penghimpunan LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel berikut ini.

Tabel 1.

Hasil Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)

No

Periode Tahun Pasca Amandemen UU Pengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999

Tahun

Pertumbuhan (%)

Skor

1

Tiga Tahun Pertama

2011

14%

3

2012

2013

2

Tiga Tahun Berikutnya

2014

94%

5

2015

2016

Sumber: Data diolah peneliti

Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4: Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah

 

Variabel penghimpunan dalam indikator kelembagaan menunjukan adanya pertumbuhan penghimpunan yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik di tiga tahun pertama setelah adanya perombakan undang-undang pengelolaan zakat No. 38 tahun 1999 (2011-2013) maupun di tiga tahun selanjutnya (2014-2016), pada tiga tahun pertama pertumbuhan dana ZIS yang berhasil dihimpun oleh LAZNAS PZU adalah sebesar 14% yang menunjukkan penghimpunan dana ZIZ LAZNAS PZU di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat ini sudah berjalan cukup baik (skor 3) yaitu tumbuh pada rentang 10-14% sehingga mendapatkan nilai index sebesar 0.50. Pada tahun 2012 dana yang terhimpun sempat mengalami penurunan, yaitu hanya sebesar  Rp. 5.509.555.293 dari Rp. 5.545.426.815 di tahun 2011 sehingga membuat penghimpunan pada tahun 2012 masuk dalam kriteria penghimpunan yang sangat lemah (skor 1) karena pertumbuhannya kurang dari 5% atau sekitar 0.46%, namun di tahun 2013 dana yang berhasil terhimpun mengalami kenaikan pertumbuhan yaitu Rp. 7.118.085.595 tumbuh sekitar 29% yang membuat penghimpuan di tahun 2013 masuk dalam kriteria penghimpunan yang sangat kuat (skor 5) karena pertumbuhannya mencapai lebih dari 20%. Di tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU berhasil mencapai pertumbuhan penghimpunan sebesar 94% yaitu tumbuh sebesar 18.97% di tahun 2015 atau sekitar Rp 12.114.898.592,56 dari Rp. 10.182.608.118 di tahun 2014 yang membuat penghimpunan pada tahun 2015 masuk dalam kriteria penghimpunan yang kuat (skor 4) karena pertumbuhannya berada dalam rentang 15-19%, kemudian tumbuh sebesar 170% di tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 32.759.489.055,12 yang membuat penghimpunan di tahun 2016 masuk dalam kriteria penghimpunan yang sangat kuat (skor 5)  karena pertumbuhannya mencapai lebih dari 20%. Pada tiga tahun ini (2014-2016) mendapatkan nilai index sebesar 1.00 didasari atas pertumbuhannya yang memasuki kriteria sangat kuat (skor 5) dengan persentase pertumbuhan penghimpunan lebih dari 20%.

Pengelolaan

Hasil analisis pengukuran kinerja variabel pengelolaan LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel berikut ini.

Tabel 2.

Hasil Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)

No

Periode Tahun Pasca Amandemen UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999

Tahun

SOP Pengelolaan Zakat

Rencana Strategis

Sertifikasi ISO/Manajemen Mutu

Program Kerja Tahunan

Skor

Skor Terakumulasi

1

Tiga Tahun Pertama

2011

ü   

ü   

 

ü   

4

4

2012

ü   

ü   

 

ü   

4

2013

ü   

ü   

 

ü   

4

2

Tiga Tahun Berikutnya

2014

ü   

ü   

 

ü   

4

4

2015

ü   

ü   

 

ü   

4

2016

ü   

ü   

 

ü   

4

Sumber: Data diolah peneliti

Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4: Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah

 

            Pada variabel pengelolaan ditunjukkan oleh adanya penilaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) zakat, rencana strategis, program kerja tahunan, dan sertifikasi ISO/Manajemen Mutu. Pada variabel ini, baik di tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat (2011-2013) ataupun di tiga tahun selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mendapatkan nilai indeks sebesar 0,75 karena pada periode tahun 2011-2016 LAZNAS PZU telah berjalan dengan prangkat SOP, rencana strategis, dan program kerja tahunan. Dengan demikian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik di tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat ataupun di tiga tahun selanjutnya masuk dalam kategori pengelolaan yang baik (skor 4).

 

Penyaluran

Hasil analisis pengukuran kinerja variabel penyaluran LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel berikut ini.

Tabel 3.

Hasil Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Penyaluran Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)

No

Periode Tahun Pasca Amandemen UUPengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999

Tahun

Allocation To Collection Ratio (%)

Program Sosial

Program Ekomomi

Program Dakwah (% Dari Anggaran)

Skor

Skor Terakumulasi

1

Tiga Tahun Pertama

2011

96%

<3 Bulan

<6 Bulan

39%

5

5

2012

99%

<3 Bulan

<6 Bulan

46%

5

2013

91%

<3 Bulan

<6 Bulan

35%

5

2

Tiga Tahun Berikutnya

2014

100%

<3 Bulan

<6 Bulan

19%

5

5

2015

98%

<3 Bulan

<6 Bulan

33%

5

2016

89%

<3 Bulan

<6 Bulan

72%

5

Sumber: Data diolah peneliti

Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4: Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah

 

Analisis kinerja untuk variabel penyaluran diarahkan pada penilaianterhadap Allocation to Collection Ratio (ACR), Program Sosial (PS), Program Ekonomi (PE), dan Program Dakwah (PD), LAZNAS PZU di tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat (2011-2013) memiliki rata-rata ACR sebesar 95% yaitu 96% di tahun 2011, 99% di tahun 2012, dan 91% di tahun 2013, ini membuat ACR LAZNAS PZU di tiga tahun pertama ini masuk dalam kriteria sangat kuat (skor 5) karena mampu mengalokasikan dana lebih dari 90% dari dana ZIS yang terhimpun. di tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU juga memiliki rata-rata ACR yang sama persis yaitu 95%, dengan ACR  100% di tahun 2014, 98% di tahun 2015, dan 89% di tahun 2016 yang tentu juga membuat ACR LAZNAS PZU di tiga tahun ini (2014-2015) masuk dalam kategori sangat kuat (skor 5) karena mampu mengalokasikan dana lebih dari 90% dari dana ZIZ yang terhimpun. Pada Program Sosial dan Program Ekonomi, juga berhasil dilakukan dengan sangat baik. Baik di tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat ataupun pada tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU telah mampu menjalankan program sosial dan ekonomi dengan tempo pelaksanaan <3 bulan sekali pada program sosial dan <6 bulan sekali pada program ekonomi, sehingga variabel ini masuk dalam kategori yang sangat baik (skor 5) karena mampu melaksanakan program sosial kurang dari 3 bulan sekali dan melaksanakan program ekonomi kurang dari 6 bulan sekali. Untuk program dakwah LAZNAS PZU di tiga tahun pertama mengalokasikan dana dengan rata-rata sebesar 40% dari pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS), yaitu 39% di tahun 2011, 46% di tahun 2012, dan 35% di tahun 2013, dengan demikian penyaluran dana untuk program dakwah yang dilakukan LAZNAS PZU di tiga tahun pertama ini masuk dalam kriteria sangat kuat (skor 5) karena mampu mengalokasikan dana untuk program dakwah lebih dari 10% dari pendapatan ZIS. Di tiga tahun selanjutnya LAZNAS PZU juga mampu mengalokasikan dananya lebih dari 10% atau sekitar 19% di tahun 2014, 33% di tahun 2015, dan 72% di tahun 2016 dengan total rata-rata pengalokasian dan untuk program dakwah sebesar 41% yang membuat penilaian pengalokasian dana ZIS untuk program dakwah di tiga tahun ini masuk ke dalam kategori yang sangat kuat (skor 5). Dengan demikian variabel ini ditinjau dari semua aspek penilaian baik di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) juga tiga tahun setelahnya (2014-2016) mendapatkan nilai index yang sama yaitu sebesar 1.00 yang artinya penyaluran yang dilakukan LAZNAS PZU di tahun-tahun periode tersebut sudah berjalan dengan sangat baik (skor 5).

 

Pelaporan

Hasil analisis pengukuran kinerja variabel pelaporan LAZNAS PZU dapat dilihat di tabel berikut ini.

Tabel 4.

Hasil Analisis Pengukuran Kinerja Variabel Pelaporan Lembaga Amil Zakat Nasional Pusat Zakat Umat (LAZNAS PZU)

No

Periode Tahun Pasca Amandemen UU Pengelolan Zakat No. 38 Tahun 1999

Tahun

Laporan Keuangan

Laporan Audit Syariah

Publikasi Pelaporan Berkala

Skor

Skor Terakumulasi

Teraudit Tidak WTP

Teraudit WTP

1

Tiga Tahun Pertama

2011

 

ü   

 

ü   

4

4

2012

 

ü   

 

ü   

4

2013

 

ü   

 

ü   

4

2

Tiga Tahun Berikutnya

2014

 

ü   

 

ü   

4

4

2015

 

ü   

 

ü   

4

2016

 

ü   

 

ü   

4

Sumber: Data diolah peneliti

Keterangan: nilai 5: Sangat kuat, 4: Kuat, 3: Cukup, 2: Lemah, 1: Sangat lemah

 

Variabel terakhir dalam penilaian kinerja lembaga amil zakat perspektif IZN adalah variabel pelaporan yang ditunjukkan oleh adanya laporan keuangan yang teraudit wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidak, laporan audit syariah, dan publikasi laporan secara berkala. Pada variabel ini, baik di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) maupun di tiga tahun selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mendapatkan nilai indeks sebesar 0,75 karena pada periode tahun 2011-2016 LAZNAS PZU telah memiliki laporan keuangan yang telah teraudit WTP juga telah mempublikasikan laporan keuangan tersebut secara berkala. Dengan demikian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZNAS PZU baik di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat ataupun di tiga tahun selanjutnya masuk dalam kategori pengelolaan yang baik (skor 4).  

Setelah semua variabel diketahui niai indexnya pada tahun yang telah ditentukan untuk diteliti maka tahap selanjutnya adalah mengalikan semua hasil analisis berupa nilai index dengan setiap variabel sesuai bobot variabelnya masing-masing dan kemudian menjumlahkan semua variabel untuk mengetahui nilai akhir index indikator kinerja lembaga. Berikut adalah tabel nilai index yang didapat oleh semua variabel pada periode tiga tahun pertama pasca amandemen UU pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1999 (2011-2013) dan pada periode tiga tahun berikutnya (2014-2016) dalam pengukuran kinerja indikator kelembagaan IZN di LAZNAS PZU.

Grafik 1.

Perolehan Nilai Index Yang Didapat Semua Variabel

Sumber: Data diolah peneliti

 

Keterangan: nilai 1.00: Sangat baik, 0.75: Baik, 0.50: Cukup, 0.25: Kurang, 0.00: Buruk

Dengan demikian nilai index akhir keseluruhan pada penilaian kinerja lembaga zakat yang didapatkan LAZNAS PZU adalah sebagai berikut.

 

·         Periode Tiga Tahun Pertama Pasca Amandemen UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999 (2011-1013).

Kinerja LAZNAS PZU   = 0.30(0.50)+0.20(0.75)+0.30(1.00)+0.20(0.75)

= 0.15+0.15+0.30+0.15

= 0.75

·         Periode Tiga Tahun Berikutnya (2014-1016).

Kinerja LAZNAS PZU   = 0.30(1.00)+0.20(0.75)+0.30(1.00)+0.20(0.75)

                                                = 0.30+0.15+0.30+0.15

                                                = 0.90

Dari variabel-variabel dasar penilaian indikator kelembagaan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka diperoleh nilai index 0.75 untuk kinerja LAZNAS  PZU di tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang pengelolaan zakat (2011-2013) dimana ini memiliki arti bahwa kinerja LAZNAS PZU dalam periode waktu 2011-2013 sudah berjalan dengan baik, kemudian pada tiga tahun selanjutnya (2014-2016) LAZNAS PZU mengalami kenaikan kinerja yang ditandai dengan meningkatnya nilai index yaitu menjadi sebesar 0.90 hampir memasuki kategori lembaga dengan pengelolaan yang sangat kuat.

 

Pembahasan

Kinerja penghimpunan tumbuh sampai sebesar 94% pada periode tahun 2014-2016 berbeda jauh dengan periode tiga tahun sebelumnya yang hanya tumbuh sekitar 14% atau meningkat sebesar 80%. Kenaikan kinerja ini terlebih sangat nampak di tahun 2016 yang mengalami peningkatan sampai dengan 170%  yaitu sebesar Rp. 32.759.489.055,12 dari sebelumnya Rp. 12.114.898.592,56 di tahun 2015 yang padahal di tahun-tahun sebelumnya peningkatan pertumbuhan penghimpunan dana ZIS pertahunnya tidak lebih dari 29%. hal ini tentunya merupakan suatu prestasi yang sangat progresif dalam kurun waktu yang terbilang singkat yang menjadi indikasi kenaikan kinerja penghimpunan.

Dari variabel selanjutnya yaitu pada penilaian kinerja pengelolaan didapati bahwa tidak ada kenaikan sama sekali baik pada tiga tahun periode awal ataupun di tiga tahun periode setelahnya, dengan kinerja yang sama mendapatkan bobot nilai 0.75 yang artinya sejak tahun awal amandemen zakat kinerja LAZNAS PZU dalam hal pengelolaan lembaga sudah berjalan dengan baik dan dinamis, hal ini jika dikaji ternyata memang dimulai semenjak sebelum adanya amandemen undang-undang pengelolaan zakat pun yaitu di tahun 2010 LAZNAS PZU telah memiliki visi yang sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2011 sebagaimana penuturan Bapak Angga Nugraha selaku Direktur Eksekutif LAZNAS Pusat Zakat Umat, sebagai berikut:

“Jadi ada atau tidak adanya undang-undang masalah itu ya kita memang sudah mulai, makanya kita ada SOP kalau PZU iya, nggak tahu lembaga lain, kalau lembaga PZU “ itu sudah gitu, kan target kita visi tahun 2010-2015 menjadi lembaga yang transparan, amanah, dan profesional, ini menjadi tiga nilai bagi kita, berarti itu kan menjadi visi kita dari tahun 2010 sampai 2015, berarti kan sebelum lahir undang-undang itupun kita sudah mempunyai visi ke sana”

 

Kinerja LAZNAS PZU baik pada periode awal-awal terjadinya amandemen maupun di tahun-tahun setelahnya masuk dalam kategori LAZNAS dengan kinerja pengelolaan yang sudah baik, walaupun tidak mengalami kenaikan kinerja secara persentase tidak lantas memberi pengertian buruknya kinerja pengelolaan LAZNAS PZU.

Dari variabel penilaian penyaluran, LAZNAS PZU mendapatkan nilai index 1.00 di tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, baik dalam poin penilaian Allocation to Collection Ratio, Program Sosial, Program Ekonomi, dan Program Dakwah seluruhnya mendapatkan nilai 5 dengan kata lain masuk dalam kriteria yang sangat kuat, keempat poin penilaian ini lah yang menjadikan penilaian pada variabel penyaluran di tiga tahun pertama juga di tiga tahun selanjutnya pasca amandemen UU No. 38 tahun 1999 mendapatkan nilai index 1.00 yang artinya LAZNAS PZU dalam hal penyaluran dana ZIZ merupakan lembaga zakat dengan kinerja penyaluran yang sangat baik, dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 persentase nilai ACR yang didapatkan LAZNAS PZU paling kecil berada di 89% di tahun 2016 yaitu Rp. 29.275.938.051,94 dari total dana terhimpun 32.759.489.055,12, serta ACR terbesar dengan persentase maksimal yaitu 100% di tahun 2014 dengan kata lain dana yang terhimpun di tahun 2014 mampu disalurkan seluruhnya.

Yang terakhir adalah penilaian variabel pelaporan LAZNAS PZU yang juga tidak mengalami peningkatan kinerja baik pada periode tiga tahun pertama pasca amandemen undang-undang zakat No. 38 tahun 1999 ataupun pada periode tiga tahun berikutnya, meski tidak mengalami peningkatan kinerja, pada variabel ini LAZNAS PZU sejak tahun 2011 sampai kepada tahun 2016 berada pada kriteria lembaga zakat yang telah melakukan pelaporan dana dan aktifitas lembaga dengan baik dengan memegang laporan berlabel Wajar Tanpa Pengecualian juga dengan adanya publikasi kegiatan program dan transparansi laporan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS berupa data keuangan arus kas yang termuat dalam majalah Azkia ataupun web Lembaga Zakat Nasional Pusat zakat Umat.

Berkenaan dengan tidak adanya peningkatan kinerja Pelaporan Lembaga Zakat PZU ini terkait belum terpenuhinya satu kriteria diantara beberapa kriteria penilaian pelaporan lembaga zakat, LAZNAS PZU semenjak tahun 2011 hingga tahun 2016 belum teraudit secara syariah, audit syariah ini dalam penuturan Bapak Angga selaku Manejer Eksekutif LAZNAS PZU pada sesi wawancara dengan penulis terkait amandemen merupakan produk baru yang ada dalam UU No. 23 tahun 1999 yang sekaligus membedakannya dengan UU No. 38 tahun 1999, audit syariah ini menurut pemaparannya dilakukan oleh Kemenag, dan atas kuasa/prakarsa Kemenag sendiri, jadi belum terauditnya LAZNAS PZU secara syariah dikarenakan belum adanya prakarsa dari kemenag itu sendiri untuk mengaudit LAZNAS PZU dengan kacamata syariah, dengan kata lain sangat memungkinkan di tahun-tahun berikutnya LAZNAS PZU dapat mengalami peningkatan kinerja jika Kemenag memiliki program audit ke LAZNAS PZU, dan dengan kata lain tidak adanya peningkatan pada dua periode ini bukan merupakan faktor yang dibuat oleh LAZNAS PZU itu sendiri.

                  

Kesimpulan

            Setelah data keuangan dan data non keuangan LAZNAS PZU yang menjadi objek diteliti dengan menggunakan  metode pengambilan dan analisis data untuk periode tahun sebagaimana yang telah ditetapkan dan dibatasi dalam  penelitian ini, maka diperoleh kesimpulan bahwa kinerja LAZNAS Pusat Zakat Umat setelah terjadinya amandemen Undang-Undang  zakat tidak mengalami kenaikan kinerja  yang signifikan kecuali pada percepatan disipliner pencatatan dan pelaporan keuangan lembaga demi kepentingan legalitas hukum sebagai dampak penyesuaian terhadap Undang-Undang pengelolaan zakat yang baru.

   Temuan ini juga menunjukan bahwa LAZNAS Pusat Zakat Umat sebagai salah satu instrumen pengelolaan zakat di indonesia sudah memiliki kesadaran mandiri terkait manajemen pengelolaan zakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang pengelolaan zakat yang baru. Temuan ini  juga sekaligus memberikan suatu kesimpulan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru ini belum mampu mendongkrak kinerja Pengelolaan Zakat Nasional di Indonesia secara komperhensif karena memang Undang-Undang baru ini tidak ditujukan kepada seluruh stakeholder melainkan hanya kepada perbaikan manajemen pengelolaan dengan artian kepada badan atau lembaga yang mengelola saja yang notabene tanpa adanya Undang-Undangpun sudah mempunyai kesadaran dan kemandirian manajemen terkait memunculkan trust semua stakeholder terhadap lembaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Al-Quran Cordoba, Bandung: Edisi Cetak September 2015.Ardi al-Maqassary. (Desember 2013), Pengertian Undang-Undang Dan Perundang-Undangan, [Online], http://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian-undang-undang-dan-perundang. html (14 Februari 2018).

Budi Rahmat Hakim. Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang

Pengelolaan Zakat (Perspektif Hukum Islam). SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015, hlm. 155-166.

 

Cahyo Budi Santoso. Zakah Organization As The Fourth Sector. International Journal Of  Economics And Finance; Vol. 9, No. 2; 2017. Definisi-Pengertian. (22 Mei 2015), Definisi Dan Pengertian Zakat, [Online], http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-dan-pengertian-zakat. (14 Februari 2018).

 

Didin Hafiduddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.

 

Didin  Hafiduddin dan  Ahmad  Juwaini. 2007.  Membangun  Peradaban Zakat. Jakarta: Divisi Publikasi Institute Manajemen Zakat.

 

El-Madani, Fiqh Zakat Lengkap, Jogjakarta: Diva Press, 2013.

Fathanul Hakim Risal, (24 Juni 2015), Apa Itu Baz Dan Laz, Bagaimana Prilaku Pemerintah Terhadap Baz Dan Laz, [Online], https://www.kompasiana .com/fathanul-hakim-risal/apa-itu-baz-dan-laz-bagaimana-perilaku-pemerintah-terhadapa-baz-dan-laz. ( 12 Februari 2018).

Fadilah, Sri, et al,. Analisis Pengelolaan Zakat Dengan  Penerapan Good Governance Dilihat  Dari Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Daya Saing Lembaga Amil Zakat, Penelitian Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Unversitas Islam Bandung: tidak diterbitkan, “___”.

Irman Firmansyah Dan Abrista Devi. The Implementation Strategies Of Good Corporate Governance  For Zakat Institutions In Indonesia. International Journal Of Zakat Vol. 2 (2) 2017 Page 85-97.

 

Lulu Meutia. 2012.  Analisis Pengukuran Kinerja Organisasi Pengelolaan Zakat Berdasarkan Klasifikasinya: Studi Kasus Tiga Lembaga Amil Zakat Nasional, Skripsi Sarjana Pada  Universitas Indonesia Depok: tidak diterbitkan,

 

Muhammad Ibn Ismail Abu Abdullah Al-Bukhori. 1987.  Sohih Al-Bukhori. Beirut: Dar Ibn Katsir. Juz II..

 

Rarajongrang. (5 Oktober 2012), Kinerja Organisasi, [Online], http:// raraajonggrang.blogspot.com/2012/10/kinerja-organisasi (12 Februari 2018).

R Mutra. (2014), Bab III, [Online], http://digilib.unila.ac.id/406/5/BAB%20III%20.pdf (24 Maret 2018).

Tim Penyusun IZN, Index Zakat Nasional, Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional, 2016, h. 9.

Tipsserbaserbi. (Maret 2015), Pengertian Kinerja Menurut Para Ahli,[Online], https://tipsserbaserbi. blogspot.com/2015/03/pengertian-kinerja-menurut-para-ahli. html ( 22 maret 2018).

 

Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

Undang-Undang  Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1999.

Wawancara pribadi bersama Bapak Angga Nugraha (Direktur Ekseksekutif Lembaga Amil Zakat  Nasional Pusat Zakat Umat) tanggal 28 April 2018 di kantor LAZNAS Pusat Zakat Umat. www.pusatzakatumat.or.id diakses 28 April 2018.

Yusuf Wibisono, Mengelola Zakat Indonesia; Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Kencana, 2015.